Rela Batalkan Shalat Demi Menolong Orang saat Keadaan Terdesak, Memangnya Boleh? Buya Yahya Jelaskan itu Hukumnya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Pria bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu mengatakan selama seseorang tidak melakukan gerakan yang tak dibutuhkan dalam rukun shalat.
Misalnya seseorang hanya berfokus menolong orang yang tiba-tiba tersungkur, bayi tiba-tiba menangis, dan kondisi terdesak lainnya.
"Jadi selagi anda bisa menolong tanpa membatalkan shalat dengan gerakan-gerakan yang dibutuhkan anda menolong tanpa membatalkan shalat," terangnya.
"Anda sambil gendong dia pinggirkan dan sebagainya setelah dia aman, kalau ternyata memang parah banget harus bawa ke rumah sakit ya enggak mungkin," sambungnya.
Ia memahami orang yang rela melakukan di luar gerakan shalat akan menimbulkan dosa dan ibadahnya batal.
Meski demikian, ia menyebut seseorang yang rela menolong orang lain maka tidak berdosa dan tetap masuk dalam pelaksanaan shalat Khauf.
"Jika anda membatalkannya pun karena menolong tidak dosa, biar pun pada dasarnya membatalkan shalat fardhu itu dosa karena ada darurat," tuturnya.
"Tapi untuk menolong orang ini termasuk dianggap masuk sidatul khauf rasa takut, bukan orang saja," lanjutnya.
Ia mencontohkan apabila seseorang membawa tas hendak shalat maka harus diletakkan di depan sajadah.
Hal itu menunjukkan agar tas dijadikan pembatas shalat sekaligus menghindari gerakan yang membatalkan ibadahnya.
"Contoh Anda lagi shalat kemudian tas Anda yang ada duitnya dibawa orang Anda boleh kejar tanpa membatalkan shalat," paparnya.
"Karena apa? Itu menjaga harta, Anda kejar dia, dia berhenti lanjutkan shalat," tambahnya.
Namun, ia menuturkan apabila seseorang dalam keadaan perang karena kondisi terdesak maka dianjurkan untuk berperang meski sedang shalat.
"Seperti sambil dalam peperangan boleh sambil Allahu Akbar, tebas boleh dan pedangnya berdarah," katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan apabila perang sudah selesai maka kembali melanjutkan gerakan shalat dan tidak perlu memegang pedang lagi.
"Hasilnya membatalkan karena hasilnya membatalkan kalau sudah damai harus dilepas ini pedang enggak boleh dipegang terus batal shalatnya," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more