Geger Bos Kos-kosan Makan 10 Kucing Berdalih Nggak Mampu Beli Daging, Bagaimana Pandangan Islam? Kata Buya Yahya Hewan yang Mengganggu Bisa...
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvOnenews.com-- Tengah heboh di Media Sosial (Medsos) seorang pria memakan daging kucing yang diketahui sudah sebanyak 10 kali.
Aksinya makan daging kucing beredar di Medsos X intinyadeh, tuai sorotan warganet (pengguna medsos/netizen).
Gambar dari video pelaku makan kucing yang beredar di Medsos X
dok.tangkapan layar
"Bapak kost makan kucing yg dirawat sama anak2 kost. Dipergokin pas lg makan. Ngakunya krn gak punya uang beli daging, dia diabet, katanya klo makan tahu tempe gulanya masih tinggi. Tp dia makannya pake nasi. "Daripada saya yg mati". Ngaku udh sering, kurleb 10x," bunyi keterangan akun tersebut dikutip, Rabu (7/8/2024).
Melihat informasi dari pemberitaan yang ada, lokasi kejadian di Gunungpati Kota Semarang, Jawa Tengah. Pria tersebut diketahui pemilik dari sebuah Kos-kosan, tetapi mengaku tidak bisa beli daging.
Sehingga dirinya memilih untuk makan kucing, daripada dia mati, kata pria itu.
Bahkan, pria itu juga mengaku makan daging kucing nikmat. Saat ditanya dalam video, mengapa makan daging kucing, dia mengaku karena sakit diabetes.
"Emang enak Pak, makan kucing?” kata seseorang di video yang beredar.
“Iya. Tapi orangtua itu (seperti saya) makan garam aja nggak boleh,” jawab pria itu.
"Lebih. Ya mungkin lebih, tapi sekitar 10,” ucapnya.
"Yang jelas saya nggak punya uang untuk beli daging gitu aja," ucap pria itu dalam sebuah video yang viral medsos.
Pandangan Islam
Melihat kasus di atas, mengingatkan sebuah pesan yang umum dipahami masyarakat kalau binatang kucing termasuk yang dimuliakan dalam islam.
Bahkan dianjurkan untuk merawatnya. Hal ini menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah, dilansir dari laman NU.
وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ
Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)
Load more