News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelindungan Data Pribadi Pengirim dan Penerima Zakat Jadi Sorotan, Baznas Bilang Begini

Pimpinan Baznas RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum Nur Chamdani menyoroti era digital jadi pemicu bocornya pelindungan data pribadi pengirim dan penerima zakat.
Selasa, 30 Juli 2024 - 15:26 WIB
Ilustrasi muzaki memberikan zakat kepada mustahik
Sumber :
  • Antara/Shutterstock

Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Baznas RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum Nur Chamdani menyoroti era digital menjadi pemicu bocornya pelindungan data pribadi pengirim dan penerima zakat.

Ia menyampaikan Baznas terus memberikan prlindungan data pribadi di tengah proses pengelolaan zakat, khususnya untuk muzaki dan mustahik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Baznas berupaya membangun tata kelola data yang baik dalam organisasi pengelola zakat, sehingga data pribadi muzaki dan mustahik dapat dikelola secara aman dan bertanggung jawab," ujar Nur Chamdani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Ia menyatakan Baznas RI terus memberikan komitmennya dalam menjaga data pribadi sebagai hak privasi para muzaki.

Hal ini bertujuan agar kenyamanan dalam proses penyaluran zakat tetap dirasakan oleh muzaki.


Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang SDM, Keuangan dan Umum Nur Chamdani. (ANTARA/Budi Candra Setya/tom)

Nur juga menyebut bahwa, Lembaga Amil Zakat (LAZ) berperan penting dalam peningkatan berkolaborasi dengan pemerintah.

Ia menjelaskan kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi upaya pihaknya terus melindungi data pribadi masyarakat.

Terutama data pribadi mereka menjadi perhatian bersama dalam konteks pengelolaan zakat.

"Kami juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan transparan, sehingga dapat mendukung pengembangan Baznas dan LAZ sebagai lembaga utama menyejahterakan umat," terangnya.

Pimpinan Baznas RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum itu menyampaikan harapannya kepada seluruh LAZ di Indonesia selalu profesional dalam mengelola zakat.

Menurutnya, tujuan tersebut menciptakan pengelolaan zakat yang aman, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Sementara, Ketua Tim Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi, Kemenkominfo RI Hendri Sasmita Yuda memberikan tanggapannya terkait perlindungan data pribadi muzaki dan mustahik.

Hendri menuturkan pentingnya membuat langkah-langkah operasional dalam Pelindungan Data Pribadi dalam Pengelolaan Zakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hendri juga menambahkan transparansi pengelola zakat bagian yang sangat penting.

Ini memudahkan dalam pendataan pengumpulan zakat dengan basis data muzaki. Hal itu membuat mereka bisa mempercayai dan memberikan rasa aman dan pelindungan data pribadi bagi muzaki.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT