Jakarta, tvOnenews.com-- Dalam Surah An-Nisa yang menjelaskan seputar perempuan. Juga tersisipkan bagian lainnya, seperti pada ayat 31.m soal janji Allah SWT.
Berikut, bacaan Surah ym An Nsisamm
اِنْ تَجْتَنِبُوْا كَبَاۤىِٕرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُّدْخَلًا كَرِيْمًا
In tajtanibū kabā'ira mā tunhauna ‘anhu nukaffir ‘ankum sayyi'ātikum wa nudkhilkum mudkhalan karīmā(n).
Artinya: "Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang (mengerjakan)-nya, niscaya Kami menghapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami memasukkanmu ke tempat yang mulia (surga)." dikutip dari Quran Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara itu, dalam tafsirnya Kemenag, disampaikan:
Demikianlah sanksi yang akan Allah jatuhkan kepada orang-orang berbuat dosa. Pada ayat ini Allah lalu menjanjikan anugerah kenikmatan kepada orang-orang yang menjauhi dosa.
Jika kamu berusaha dengan sungguh-sungguh menjauhi dosa-dosa besar terutama dosa-dosa yang bersifat penganiayaan di antara dosa-dosa besar yang telah dilarang mengerjakannya oleh Allah dan Rasul-Nya, niscaya Kami akan hapus kesalahan-kesalahanmu berupa dosa-dosa kecil yang kamu perbuat, dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia, yakni surga dengan beraneka kenikmatan yang tiada tara.
Sementara itu, dalam tafsirnya Tahlili, baru ini orang dijanjikan Allah masuk surga.
Mengenai apa yang dianggap sebagai dosa besar para ulama mempunyai pendapat yang berbeda-beda karena adanya beberapa hadis, di antaranya Rasulullah saw bersabda:
اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ! قَالُوْا: وَمَا هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ الله ُإِلاَّ بِالْحَقِّ وَالسِّحْرُ وَاَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَاَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحَفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ (رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة)
“Jauhilah tujuh macam perbuatan yang membahayakan. Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Mempersekutukan Allah, membunuh diri seseorang yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, sihir, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan peperangan pada waktu pertempuran dan menuduh berzina terhadap perempuan-perernpuan mukmin yang terhormat.” (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari Abū Hurairah) (Klw).
Load more