ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kelewatan! 2 Oknum Guru Cabuli 40 Santri di Bukittinggi dan Ada yang Disodomi, Ingatkan Fatwa MUI Bisa Kena Hukuman Mati

Mirisnya pada kasus 40 santri ini, dikatakan ada yang sampai disodomi. Ancamannya pun disebut tidak akan naik kelas sebut Kepala Polresta Yessi. Hal ini disorot
Senin, 29 Juli 2024 - 16:59 WIB
Kelewatan! 2 Oknum Guru Cabuli 40 Santri di Bukittinggi dan Ada yang Disodomi, Ingatkan Fatwa MU Bisa Kena Hukuman Mati, Simak Penjelasannya
Sumber :
  • dok.ilustrasi tvone-viva.co

Jakarta, tvOnenews.com-- Kabar duka datang dari Bukittinggi, Sumatera Barat yang dikabarkan ada 2 oknum guru telah mencabuli 40 Santri atau siswa.

Hal ini terungkap oleh Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Disampaikan pihak kepolisian berhasil mengungkap setelah penyelidikan ke Pondik Pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Canduang itu sejak awal Juli.


Sekitar 40 santri menjad korban. Hal ini mengundang perhatian publik.

"Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama," ujar kepolisian.

 

Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP Nomor: 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," kata Kepala Polresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat (26/7/2024).


Mirisnya pada kasus 40 santri ini, dikatakan ada yang sampai disodomi. Ancamannya disebut tidak akan naik kelas sebut Kepala Polresta Yessi.

"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijat kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," ungkapnya.


Sehubungan dengan ini, mengingatkan pada firman-Nya Allah SWT soal larangan adanya perilaku pencabulan dan hubungan sejenis (lesbi, homoseksual atau LGBT semacamnya). Seperti,kasus cabuli 40 santri di Bukittinggi oleh 2 oknum guru.

 

( 33 : األعراف ) ت َعْلَمُونَلَى اهللِمَا الَاْلَْقِّوَأَنْتُشْرِكُوا بِاهللِمَا َلَْي ُن َزِّلْبِهِسُلْطَانًا وَأَنْت َقُولُوا عَقُلْإَِّنََّا حَرَّمَرَِّبَِّالْفَوَاحِشَمَا ظَهَرَمِن ْهَا وَمَا بَطَنَوَاْإلِْثَْوَالْب َغْيَبِغَريِْ:

 


Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku telah mengharamkan  perbuatan keji yang nampak dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan)
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengadaadakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui". (QS. Al-A'raf).

 

Sementara, kata MUI surah terkait dosa yang didapatkan ialah dosa besa dan bisa dilaknat Allah SWT, sebagai berikut:


صَلَّى اهللُعَلَيْهِقَالَرَسُولُاهللِ: أَنَّهُسَِعَجَابِرًا ي َقُولُعَنْعَبْدِاهللِبْنَِمَُمَّدِبْنِعُقَيْلٍ

 
( رواه الرتمذي )

 

Dari 'Abdullah ibn Muhammad ibn 'Uqail, bahwasanya ia mendengar;
Jabir berkata: Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya apa yang saya khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan umat Nabi Luth. (HR.At-Tirmidzi).

 

( رواه النسائي وأْحد ) ". لُوطٍ، لَعَنَاهللُمَنْعَمِلَعَمَلَق َوْمِلُوطٍعَمَلَق َوْمِلُوطٍ، لَعَنَاهللُمَنْعَمِلَعَمَلَق َوْمِلَعَنَاهللُمَنْعَمِلَ" : قَالَأَنَّرَسُولَاهللِصَلَّى اهللُعَلَيْهِوَسَلَّمَما رَضِيَاللَّهُعَنْه عَنِابْنِعَبَّاسٍ


Dari Ibn 'Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth". (HR. An-Nasai dan Ahmad)


Sehubungan dengan kasus 40 santri dicabuli di atas, mengingatkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai berikut.


Dalam FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor 57 Tahun 2014 Tentang LESBIAN, GAY, SODOMI, DAN PENCABULAN disampaikan kalau hukuman pada tersangka bisa sampai yang terberat yaitu hukuman mati.


Hal ini disampaikan dalam ketentuan hukum poin 6 sampai 10. "Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat. Lalu, hukumannya maksimal hukuman mati. Kemudian, Aktifitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir," bunyi ketentuan hukum poin 6 sampai 8 dikutip Senin (29/7/2024).


"Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.
Pada poin 10 dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan
pemberatan hukuman hingga hukuman mati," jelas MUI dalam fatwanya dalam point 9 sampai 10.  (Klw)

 

waallahualam

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT