News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kelewatan! 2 Oknum Guru Cabuli 40 Santri di Bukittinggi dan Ada yang Disodomi, Ingatkan Fatwa MUI Bisa Kena Hukuman Mati

Mirisnya pada kasus 40 santri ini, dikatakan ada yang sampai disodomi. Ancamannya pun disebut tidak akan naik kelas sebut Kepala Polresta Yessi. Hal ini disorot
Senin, 29 Juli 2024 - 16:59 WIB
Kelewatan! 2 Oknum Guru Cabuli 40 Santri di Bukittinggi dan Ada yang Disodomi, Ingatkan Fatwa MU Bisa Kena Hukuman Mati, Simak Penjelasannya
Sumber :
  • dok.ilustrasi tvone-viva.co

Jakarta, tvOnenews.com-- Kabar duka datang dari Bukittinggi, Sumatera Barat yang dikabarkan ada 2 oknum guru telah mencabuli 40 Santri atau siswa.

Hal ini terungkap oleh Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Disampaikan pihak kepolisian berhasil mengungkap setelah penyelidikan ke Pondik Pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Canduang itu sejak awal Juli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Sekitar 40 santri menjad korban. Hal ini mengundang perhatian publik.

"Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama," ujar kepolisian.

 

Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP Nomor: 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," kata Kepala Polresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat (26/7/2024).


Mirisnya pada kasus 40 santri ini, dikatakan ada yang sampai disodomi. Ancamannya disebut tidak akan naik kelas sebut Kepala Polresta Yessi.

"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijat kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," ungkapnya.


Sehubungan dengan ini, mengingatkan pada firman-Nya Allah SWT soal larangan adanya perilaku pencabulan dan hubungan sejenis (lesbi, homoseksual atau LGBT semacamnya). Seperti,kasus cabuli 40 santri di Bukittinggi oleh 2 oknum guru.

 

( 33 : األعراف ) ت َعْلَمُونَلَى اهللِمَا الَاْلَْقِّوَأَنْتُشْرِكُوا بِاهللِمَا َلَْي ُن َزِّلْبِهِسُلْطَانًا وَأَنْت َقُولُوا عَقُلْإَِّنََّا حَرَّمَرَِّبَِّالْفَوَاحِشَمَا ظَهَرَمِن ْهَا وَمَا بَطَنَوَاْإلِْثَْوَالْب َغْيَبِغَريِْ:

 


Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku telah mengharamkan  perbuatan keji yang nampak dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan)
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengadaadakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui". (QS. Al-A'raf).

 

Sementara, kata MUI surah terkait dosa yang didapatkan ialah dosa besa dan bisa dilaknat Allah SWT, sebagai berikut:


صَلَّى اهللُعَلَيْهِقَالَرَسُولُاهللِ: أَنَّهُسَِعَجَابِرًا ي َقُولُعَنْعَبْدِاهللِبْنَِمَُمَّدِبْنِعُقَيْلٍ

 
( رواه الرتمذي )

 

Dari 'Abdullah ibn Muhammad ibn 'Uqail, bahwasanya ia mendengar;
Jabir berkata: Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya apa yang saya khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan umat Nabi Luth. (HR.At-Tirmidzi).

 

( رواه النسائي وأْحد ) ". لُوطٍ، لَعَنَاهللُمَنْعَمِلَعَمَلَق َوْمِلُوطٍعَمَلَق َوْمِلُوطٍ، لَعَنَاهللُمَنْعَمِلَعَمَلَق َوْمِلَعَنَاهللُمَنْعَمِلَ" : قَالَأَنَّرَسُولَاهللِصَلَّى اهللُعَلَيْهِوَسَلَّمَما رَضِيَاللَّهُعَنْه عَنِابْنِعَبَّاسٍ


Dari Ibn 'Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth". (HR. An-Nasai dan Ahmad)


Sehubungan dengan kasus 40 santri dicabuli di atas, mengingatkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai berikut.


Dalam FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor 57 Tahun 2014 Tentang LESBIAN, GAY, SODOMI, DAN PENCABULAN disampaikan kalau hukuman pada tersangka bisa sampai yang terberat yaitu hukuman mati.


Hal ini disampaikan dalam ketentuan hukum poin 6 sampai 10. "Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat. Lalu, hukumannya maksimal hukuman mati. Kemudian, Aktifitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir," bunyi ketentuan hukum poin 6 sampai 8 dikutip Senin (29/7/2024).


"Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.
Pada poin 10 dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan
pemberatan hukuman hingga hukuman mati," jelas MUI dalam fatwanya dalam point 9 sampai 10.  (Klw)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

waallahualam

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Ton Sampah 3 Daerah di Sulsel Diubah Jadi Energi Listrik

Ratusan Ton Sampah 3 Daerah di Sulsel Diubah Jadi Energi Listrik

Ratusan ton sampah dari tiga daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros akan diolah menjadi tenaga listrik
Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Kapten Jakarta Bhayangkara Presisi, Nizar Zulfikar, menilai performa timnya saat mengalahkan Jakarta Garuda Jaya berjalan cukup optimal.
Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri mengirim 148 personel gabungan ke Provinsi Papua Tengah dalam rangka penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). 
Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung kaget dengan adanya penampakan benda bercahaya misterius bak roket melintasi di atas langit saat malam hari di Provinsi Lampung. 
Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Bank Indonesia (BI) memperkirakan permintaan rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, berpotensi meningkat pada 2026, seiring dengan kelanjutan pembangunan
aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

Girl band bersutan SM Entertainment ini bahkan melakukan tantangan alias challenge untuk menyebutkan beberapa kata dalam Bahasa Indonesia di tengah konser mereka, 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta. 

Trending

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Pakistan pada hari Jumat menggratiskan transportasi umum di ibu kotanya, Islamabad, selama satu bulan, sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban kenaik
aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

Girl band bersutan SM Entertainment ini bahkan melakukan tantangan alias challenge untuk menyebutkan beberapa kata dalam Bahasa Indonesia di tengah konser mereka, 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta. 
Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Erick Thohir Isyaratkan Timnas Indonesia akan Main di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Jadi Kandidat Kuat Lawan Pasukan John Herdman?

Erick Thohir Isyaratkan Timnas Indonesia akan Main di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Jadi Kandidat Kuat Lawan Pasukan John Herdman?

PSSI tengah berburu lawan ideal untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday 1-9 Juni 2026. Ada Italia, Serbia, hingga tim Asia Tenggara yang siap uji mental Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT