Suara Hati Pegi Setiawan saat Ditahan Nggak Boleh Shalat sampai Wudhu Pakai Debu, Ini Pandangan Islam
- dok.kolase tvone
Jakarta, tvOnenews.com-- Pegi Setiawan baru-baru ini mengungkapkan kalau dirinya kesulitan untuk ibadah saat masih ditahan oleh Kepolisian.
Hal ini ia sampaikan dalam satu kesempatan podcast yang viral di Media Sosial (Medsos) X dalam penggalan video singkat.
Dalam kesempatan itu, Pegi Setiawan menceritakan kalau dirinya ditahan untuk ibadah shalat. Padahal saat waktunya tiba, ia ingin segerakan shalat tapi malah dilarang.
"Bahkan saya mau shalat juga, yaudah nanti nanti aja shalatnya gini gini gini. Bahkan saya maksain maksain diri untuk shalat, mau ambil wudhu saya nggak boleh keluar," ujar Pegi Setiawan dikutip dari akun nulbesars, dikutip Selasa (23/7/2024).
Penjelasan Pegi Setiawan soal shalat disuruh nanti saja
dok.medsos X
Untuk wudhu pun Pegi Setiawan juga dilarang. Sehingga ia dengan terpaksa melakukan tayamum, karena keadaan mendesak.
Bahkan yang mirisnya, semua pakaian dari Pegi Setiawan pun juga dirobek. Sehingga ia sempat merasa kebingungan untuk melaksanakan shalat dengan pakaian yang layak.
"Jadi saya wudhu pakai debu aja yang di bawah. Pakai celana kan disobek pak, baju juga sobek disobek dan dibuang, dirobek semua dan dibuang," ungkap Pegi alias Perong itu.
"Saya kan pendek ya bawahnya pak. Jadi saya terpaksa cari kain yang nggak kepakai tuh. Terpaksa saya lipatin buat nutupin dengkul buat shalat gitu pak," tambahnya.
Dengan begitu, Pegi Setiawan pun mengaku ibadah selama ditahan sangatlah terbatas. Namun, ia tetap berusaha lakukan shalat dengan kondisinya.
"Jadi saya shalat terbatas pak, nggak tahu kiblat arah mana, yang penting saya yakin hati aja pak, bismillah aja gitu," tegasnya
Perlu diketahui, Pegi Setiawan sempat mengalami masa tahanan di Kepolisian akibat ditetapkan sebagai tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016.
Namun, seiring berjalannya kasus itu. Pada Senin (8/7) kemarin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Hal itu diungkapkan setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon, Pegi alias Perong.
Load more