Jakarta, tvOnenews.com-- Nama Dedi Mulyadi tengah menjadi sorotan karena ikut masuk dalam persoalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Berbedar video Dedi Mulyadi yang bersumpah atau nadzar untuk memberikan uang sebesar Rp 300 Juta.
Ia beri kepada siapapun yang bisa membuktikan Pegi Cianjur anak dari Eks Bupati Cirebon.
Hal ini ia lakukan, mengingat belum diketahui kasus kematian Vina dan Eky disebabkan oleh pembunuhan atau kecelakaan tunggal, dan siapa tersangkanya.
Imbasnya, justru asumsi semakin liar karena publik menuduh Pegi-Pegi yang lain sebagai terduga pelaku, tak terkecuali Pegi Setiawan Cianjur.
Sehubungan dengan ini, Dedi Mulyadi pun sudah mengantongi hasil Tes DNA Cianjur yang dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Nampaknya ini masih belum membuat publik puas, meski hasil tes DNA Pegi itu membuktikan bahwa dirinya bukan anak mantan Bupati Cirebon.
Dedi Mulyadi pun berjanji bakal kasih uang 300 Juta bagi yang bisa membuktikan.
“Kalau ada yang bisa membuktikan ini adalah anak Bupati Cirebon bawa aja buktinya. Bawa DNA dari keluarga itu. DNA itu dibawa kemudian buat DNA terhadap mantan Bupati Cirebon nanti disamakan cocok nggak,” jelasnya.
"Kalau anda bisa menemukan ibu benar anak Bupati Cirebon, ibunya ibu Ayu, kalau Anda bisa menunjukkan ini anak Bupati Cirebon, saya kasih Rp 300 juta," ucap nadzar Dedi Mulyadi beredar di Medsos.
Lantas, bagaimana hukum nadzar atau janji di Islam?.
Mendengar ceramah Ustaz Abdul Somad kalau seseorang yang berjanji, sumpah atau nadzar wajib hukumnya menepati.
Sebab dalam Islam nadzar sama halnya merubah ses yang Sunnah jadi Wajib. Seperti, shalat atau puasa sunnah jadi wajib dijalankan, dan sebagainya.
"Jadi Kalau kebetulan nadzarnya untuk ini ya ditunaikan. Nadzar itu merubah yang sunnah menjadi wajib, nadzar puasa, puasa itu sunnah ketika dia bernazar berubah menjadi wajib, ngasih makan kawan sunnah sedekah nanti kau harus kasih makan kawan dan sedekah," ujar Ustaz Abd Somad dikutip dari YouTube Ceramahkita, Sabtu (20/7/2024).
Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad sebutkan kalau nadzar umum dilakukan pada orang yang bakhil. Maksud dari bakhil biasa disebut kikir atau pelit.
Kendatinya, Ustaz Somad mengingatkan agar nadzar yang artinya janji harus ditepati.
"Itu selalu dikaitkan dengan orang yang bakhil karena orang bernadzar untuk menghilangkan kebakhilannya. Kalau terwujud diungkapkan, kalau tidak terwujud bakhilnya tetap," jelasnya.
"Jika tidak ditunaikan, maka nadzar sama dengan melanggar sumpah," pesan Ustaz Somad.
Namun, perlu diketahui sumpah, janji atau nadzar dalam keburukan dalam Islam tidak lah dibenarkan.
Hal ini disampaikan, dalam Surah berikut:
وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اَيْمَانَكُمْ دَخَلًا ۢ بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌۢ بَعْدَ ثُبُوْتِهَا وَتَذُوْقُوا السُّوْۤءَ بِمَا صَدَدْتُّمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۚوَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Wa lā tattakhiżū aimānakum dakhalam bainakum fa tazilla qadamum ba‘da ṡubūtihā wa tażūqus-sū'a bimā ṣadattum ‘an sabīlillāh(i), wa lakum ‘ażābun ‘aẓīm(un).
Artinya: "Janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antara kamu, yang menyebabkan kakimu tergelincir setelah kukuh tegaknya dan kamu akan merasakan keburukan karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan bagi kamu azab yang besar." (Q.S An-Nahl: 94)
Kemudian, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidak sah nadzar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah. (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani).
Beliau shalallahu alaihi wa sallam juga menegaskan,
Siapa bernadzar untuk beribadah kepada Allah, maka lakukanlah. Dan siapa bernazar untuk bermaksiat, maka jangan lakukan. (HR. Bukhari) (Klw).
Waallahualam
Load more