"Saya rela mati, saya rela mati, tidak pernah (lakukan pembunuhan)," jelasnya.
Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Kini ia telah dibebaskan dari status tersangka itu.
Hal ini disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan hari ini, Senin (8/7) kemarin.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Eman.
Atas kejadian Pegi Setiawan merasa difitnah, lalu dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Mengingatkan pada sebuah ceramah Ustaz Abdul Somad kalau Allah SWT akan mengangkat derajat seseorang ke tempat paling mulia dengan cobaan.
Load more