PKB Sebut Kemenag Tidak Prioritaskan Jemaah Haji Lansia, Kemenag Beberkan Datanya
- Media Center Haji 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengkritik Kementerian Agama (Kemenag) soal jemaah haji haji lanjut usia (lansia).
Luluk menduga Kemenag tidak memprioritaskan untuk menuntaskan antrean jemaah lansia.
Bahkan Luluk menyebut ada sekitar 35 ribu calon jemaah lansia dengan umur 80-90 tahun yang masih dalam antrean.
Menanggapi hal itu, Koordinator Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Abdul Rochman mengatakan bahwa Kemenag justru memberikan perhatian khusus kepada jemaah haji lansia.
Hal ini jelas dengan penggunaan tagline “Haji Ramah Lansia” dalam penyelenggaraan ibadah haji dua tahun terakhir.
Salah satu upaya Rochman menjelaskan, yang dilakukan terkait perhatian itu adalah dengan mengalokasikan kuota prioritas lansia.
Jumlahnya hingga 5 persen dari kuota normal jemaah haji reguler tahun ini, yakni 203.320 jemaah.
“Luluk keliru jika menilai Kemenag tidak fokus menyelesaikan antrean jemaah lansia,” jelas Rochman di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
“Sebab, dalam dua tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji, ada 5 persen kuota prioritas lansia. Meski sayangnya, itu juga tidak terserap semua,” sambungnya.
Menurut Adung, panggilan akrabnya, prinsip dasar keberangkatan ibadah haji adalah sesuai urutan nomor porsi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji diperuntukkan bagi tiga pihak.
Pertama, Jemaah Haji Reguler tunda berangkat.
“Maksudnya, sudah lunas dan bisa berangkat tahun lalu, tapi jemaah tersebut menunda karena beragam alasan,” tandas Adung.
Kedua, Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
“Ini kita tetapkan berdasarkan urutan nomor porsi, untuk memenuhi prinsip keadilan dalam antrean,” jelasnya.
Ketiga, prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
Pasal 25 PMA No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler ayat (1) mengatur bahwa prioritas lansia diperuntukkan bagi jemaah dengan usia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu.
Sementara pada ayat (2) diatur bahwa pemberian prioritas kuota lansia dilakukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua dan/atau masa tunggu di masing-masing provinsi, serta telah mendaftar paling singkat lima tahun sebelum keberangkatan jemaah haji kloter pertama.
Load more