Memangnya Surat Al Fatihah Bisa Dikirimkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ternyata Ustaz Khalid Basalamah Bilang Hukumnya…
- Kolase tim tvOnenews.com
tvOnenews.com - Setiap umat muslim membaca Al Quran, maka surat pertama yang tertulis bila membuka kitab suci Al Quran yaitu surat Al Fatihah.
Dari setiap ayatnya terkandung makna serta keutamaan yang sangat besar bila membacanya. Bahkan di setiap shalat selalu membaca surat Al Fatihah sebagai syarat sahnya shalat.
Surat pembuka ini memiliki keutamaan yang dapat menyembuhkan segala penyakit.
Selain itu, tak sedikit orang yang percaya surat Al Fatihah dapat dikirimkan kepada keluarga atau sanak saudara yang telah meninggal.
Lalu, bagaimana hukum mengirim atau membaca surat Al Fatihah untuk orang yang telah meninggal dunia?
Dalam satu kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan tentang hukum mengirim doa Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Seperti apa penjelasan Ustaz Khalid Basalamah mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Tak bisa dipungkiri, sebagian masyarakat percaya dapat mengirimkan surat Al Fatihah kepada seseorang yang meninggal dunia.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di YouTube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan bahwa tidak ada riwayat hadits yang menyebutkan Al-Quran akan sampai kepada orang meninggal dunia.
Bahkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meriwayatkan membaca atau mengirim Al Fatihah kepada Hamzah maupun Khadijah, istrinya yang lebih dulu meninggal dunia.
"Tidak pernah Nabi mengatakan, Al Fatihah kepada Hamzah, kepada Khadijah, tidak pernah ada riwayat itu kan," ujar Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan YouTube Khalid Basalamah Official.
![]()
Ustaz Khalid Basalamah. (Ist)
Tak hanya itu, Al-Quran juga tidak menyebutkan ayat mengenai mengirim surat Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Akan tetapi, terdapat ulama mengatakan sampai kalau orang baca Al-Quran kepada orang meninggal itu ijtihad, tidak berlandaskan dengan dalil.
Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan bahwa dalam madzhab Imam Syafi'i tegas membahas masalah ini, beliau berkata tidak sampai kepada orang meninggal.
Madzhab Syafi'i merupakan mazhab digunakan oleh kebanyakan muslim di Indonesia untuk menentukan hukum fikih akan sesuatu hal.
Load more