tvOnenews.com - Mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji, Batara Ageng (BA) resmi menjadi tersangka karena kasus dugaan penggelapan dana eks majikannya sebesar Rp1,3 miliar.
BA mengakui alasan dirinya melakukan penggelapan dana sebanyak Rp1,3 miliar akibat hanya mendapat gaji berupa uang Rp500 ribu setiap bulan diberikan oleh Fuji.
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan menyampaikan alasan BA menggelapkan dana sampai satu miliar lebih karena tergiur dengan pendapatan Fuji yang fantastis.
"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk menggelapkan," ungkap AKP Tomi di Jakarta dikutip tvOnenews.com, Jumat (12/7/2024).
AKP Tomi membeberkan kronologinya mantan manajer memiliki niat penggelapan dana selain digaji Rp500 ribu.
Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri alias Fuji, Batara Ageng (BA) di Polres Metro Jakarta Barat. (ANTARA/Risky Syukur)
BA hanya mendapatkan 5-10 persen dari setiap keuntungan majikannya dari kerja sama dengan agensi.
Hal itu menjadi kesepakatan antara BA dengan Fuji apabila ada kontrak dari agensi maka eks manajer tersebut mengambil keuntungannya sampai 10 persen.
"Berdasarkan dari hasil keterangan saudari FU bahwa Saudara BA itu digaji sekitar 500 ribu per bulan," kata AKP Tomi.
"Namun apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, maka saudara BA mendapatkan keuntungan lima sampai dengan 10 persen dari setiap kontrak," sambungnya.
AKP Tomi menjelaskan setiap keuntungan yang didapatkan dari agensi seharusnya langsung dikirim melalui rekening Fuji.
Ternyata uang dari para agensi tidak pernah sampai ke rekening adik Fadly Faisal itu.
Ia menyampaikan uang yang tidak sampai salah satu alasan selebgram berusia 21 tahun itu melakukan somasi kepada BA.
"Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke saudari FU, namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," jelasnya.
Pada akhirnya, selebgram tersebut melaporkan dugaan penggelapan dana Rp1,3 miliar yang dilakukan BA kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mendapatkan laporan pengaduan tersebut pada 7 September 2023.
Alhasil, kepolisian berhasil menahan eks manajer Fuji, BA pada 29 Juni 2024.
AKP Tomi menginformasikan alasan jarak penahanan BA sangat lama dari sejak pelaporan lantaran sering berpindah tempat dan tidak ada di TKP.
"Sehingga undangan yang kita kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," imbuhnya.
Kendati demikian, polisi resmi menahan BA berdasarkan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tenteng penggelapan dana dengan ancaman pidana paling maksimal sampai lima tahun penjara.
"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," tutur Tomi.
Dari pengakuan tersebut, jika mengambil dari pandangan Islam tidak membenarkan tindakan BA yang telah melakukan penggelapan dana Rp1,3 miliar hanya karena digaji Rp500 ribu.
Lantas, bagaimana hukum melakukan penggelapan uang majikan dari kasus eks manajer Fuji berinisial BA? Ustaz Abdul Somad memberikan pandangannya sebagai berikut.
Seperti apa Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum penggelapan dana? Mari simak informasinya di sini.
tvOnenews.com melansir dari tayangan kanal YouTube Js Official, Ustaz Abdul Somad membagikan materi tentang sikap seseorang mengambil uang majikannya.
Ustaz Abdul Somad memahami bahwa, setiap orang saat bekerja mendapatkan sikap dari majikannya yang berbeda-beda.
Ustaz Abdul Somad mengatakan ada orang yang beruntung karena mendapat majikan sangat baik hati kepadanya.
Sehingga orang tersebut merasa nyaman saat bekerja dampak dari majikannya yang baik hati dan membuat dia semangat kerja.
Sebaliknya, ada orang yang mendapatkan majikan tidak pernah menunjukkan sikap baik hatinya.
Itu membuat seseorang tidak betah atau melakukan berbagai cara diakibatkan tidak merasa nyaman saat kerja.
Ustaz Abdul Somad mencontohkan dari majikan yang pelit, serupa dengan pengakuan BA hanya mendapat gaji Rp500 ribu.
Hal ini menjadikan BA menggelapkan uang Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama para agensi dengan Fuji.
Namun, pendakwah itu tidak mendukung terhadap legalisasi mengambil uang majikan tanpa haknya meski tidak sesuai dengan keringatnya saat bekerja.
"Mengambil barang majikan yang sangat pelit, pelitnya majikan tidak melegalisasi perbuatan kita mengambil barangnya," tegas Ustaz Abdul Somad.
Menurut Ustaz Abdul Somad, tindakan tersebut dipengaruhi oleh setan agar mengambil hak orang lain tanpa diketahui pemiliknya.
"Jadi masyarakat kita ini berpikir begini, karena dia tidak puas dengan negara maka boleh mencuri listrik dan mencuri air PDAM ini logika setan," jelas Ustaz Abdul Somad.
"Ketidak dermawanan kebatilan majikan tidak serta-merta membenarkan kita untuk mencuri barangnya," sambungnya.
Ia berpendapat seharusnya tugas orang tersebut agar bisa meluluhkan hati majikan untuk menaikkan gajinya.
"Jadi kita sudah melakukan dua hal, orangnya tidak kita rubah malah kita berubah menjadi orang jahat," terangnya.
"Mestinya orang yang bakhil itu berubah menjadi baik dan kita tidak menjadi pencuri," tandasnya.
(hap)
Load more