Pengakuan Eks Manajer Curi Uang Fuji Rp1,3 M Gegara Gaji Seuprit, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Bahaya Perbuatan Penggelapan...
- Instagram/@fuji_an & Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Pihak kepolisian mendapatkan laporan pengaduan tersebut pada 7 September 2023.
Alhasil, kepolisian berhasil menahan eks manajer Fuji, BA pada 29 Juni 2024.
AKP Tomi menginformasikan alasan jarak penahanan BA sangat lama dari sejak pelaporan lantaran sering berpindah tempat dan tidak ada di TKP.
"Sehingga undangan yang kita kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," imbuhnya.
Kendati demikian, polisi resmi menahan BA berdasarkan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tenteng penggelapan dana dengan ancaman pidana paling maksimal sampai lima tahun penjara.
"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," tutur Tomi.
Dari pengakuan tersebut, jika mengambil dari pandangan Islam tidak membenarkan tindakan BA yang telah melakukan penggelapan dana Rp1,3 miliar hanya karena digaji Rp500 ribu.
Lantas, bagaimana hukum melakukan penggelapan uang majikan dari kasus eks manajer Fuji berinisial BA? Ustaz Abdul Somad memberikan pandangannya sebagai berikut.
Seperti apa Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum penggelapan dana? Mari simak informasinya di sini.
tvOnenews.com melansir dari tayangan kanal YouTube Js Official, Ustaz Abdul Somad membagikan materi tentang sikap seseorang mengambil uang majikannya.
Ustaz Abdul Somad memahami bahwa, setiap orang saat bekerja mendapatkan sikap dari majikannya yang berbeda-beda.
Ustaz Abdul Somad mengatakan ada orang yang beruntung karena mendapat majikan sangat baik hati kepadanya.
Sehingga orang tersebut merasa nyaman saat bekerja dampak dari majikannya yang baik hati dan membuat dia semangat kerja.
Sebaliknya, ada orang yang mendapatkan majikan tidak pernah menunjukkan sikap baik hatinya.
Itu membuat seseorang tidak betah atau melakukan berbagai cara diakibatkan tidak merasa nyaman saat kerja.
Ustaz Abdul Somad mencontohkan dari majikan yang pelit, serupa dengan pengakuan BA hanya mendapat gaji Rp500 ribu.
Hal ini menjadikan BA menggelapkan uang Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama para agensi dengan Fuji.
Namun, pendakwah itu tidak mendukung terhadap legalisasi mengambil uang majikan tanpa haknya meski tidak sesuai dengan keringatnya saat bekerja.
"Mengambil barang majikan yang sangat pelit, pelitnya majikan tidak melegalisasi perbuatan kita mengambil barangnya," tegas Ustaz Abdul Somad.
Load more