Shalat Dzuhur Baru Dua Rakaat Malah Sudah Salam Akibat Lupa dan Lelah Bekerja, Terus atau Tidak? Kata Buya Yahya...
- Kolase
Buya Yahya pun membagikan pendapatnya terkait hukum bagi yang tidak mengerjakan empat rakaat shalat Dzuhur.
Menurut pengasuh Ponpes Al-Bahjah Cirebon itu, hukum ibadah Dzuhurnya tetap diterima oleh Alah SWT meski tidak sampai mengerjakan empat rakaat.
Meski begitu, ia menyimpulkan hukumnya tetap sah apabila seseorang benar-benar kelupaan, misalnya disebabkan karena pikiran kosong dan lelah.
"Ini karena salamnya ibu tak sadar maka tidak batal," kata Buya Yahya.
Ia menambahkan bahwa ibadah Dzuhurnya menjadi batal dan seseorang tidak bisa diteruskan apabila mengucap salam saat baru mengerjakan dua rakaat secara sengaja atau di kondisi sadar.
"Kalau ibu lanjutkan salamnya ketika sadar, maka batal," tegasnya.
Pendakwah itu memberikan saran bagi yang tidak sadar mengerjakan dua rakaat maka ibadah Dzuhurnya harus diteruskan.
"Kalau pas salam (satu atua dua kali) ibu baru sadar, maka langsung berdiri. Kemudian, tambah dua rakaat lagi," pesannya.
Ia mewajarkan kelupaan jumlah rakaat saat shalat sering terjadi karena hal tersebut sifatnya manusiawi dan tidak ada manusia yang sempurna.
Maka dari itu, ia menjelaskan sujud sahwi dihadirkan untuk umat Muslim yang suka kelupaan jumlah rakaat agar ibadahnya tetap dilanjutkan.
Sujud sahwi mempunyai arti sebagai sujud tambahan yang dikerjakan seseorang sebanyak dua rakaat.
Biasanya seorang Muslim menggunakan sujud sahwi untuk dijadikan pengganti kesalahan saat melupakan jumlah rakaat ibadahnya.
Namun begitu, ia mengatakan hukum sujud sahwi adalah sunnah maka tidak ada kewajiban seseorang mengerjakannya.
Meski orang tersebut sudah melupakan jumlah rakaatnya atau tidak sadar mengucap salam sebelum selesai.
Ia menegaskan bahwa, jumlah rakaat shalat yang ditinggalkan boleh diteruskan dan tidak pun bukan menjadi masalah karena hukumnya tetap sah.
"Kalau ada yang bertanya soal sujud sahwi, itu hukumnya sunnah tidak wajib. Nanti kalau dikira wajib bingung lagi," jelasnya.
Dari pernyataannya, ia tidak melarang bagi yang benar-benar ingin menyempurnakan shalatnya melalui cara sujud sahwi.
"Shalat Dzuhur saya sah atau tidak, maka saya bilang sujud sahwi itu kalau mau," terangnya.
Load more