News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Artis Ayu Ting Ting Sudah Tunangan tapi Batal Menikah, Bagaimana pandangan Islam? Kata Ustaz Khalid Basalamah Sah Saja Selama....

Acara pertunangan Ayu Ting Ting dengan calon suami Muhammad Fardhana berlangsung pada Febuari awal 2024, diketahui tak sampai pelaminan. Ini penjelasannya.....
Selasa, 2 Juli 2024 - 10:43 WIB
Artis Ayu Ting Ting Sudah Tunangan tapi Batal Menikah, Bagaimana pandangan Islam? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/instagram

Jakarta, tvOnenews.com-- Kabar buruk datang dari artis Indonesia, Ayu Ting Ting yang diketahui batal menikah.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Ayu Ting Ting yang sebelumnya, dikabarkan telah bertunangan dengan Lettu Muhammad Fardhana buat publik kaget.

 

 

Acara pertunangan Ayu Ting Ting dengan calon suami Muhammad Fardhana berlangsung pada Febuari awal 2024, diketahui harus kandas tak sampai pelaminan.

 

 

 


Hal ini disampaikan oleh Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu.

 


"Saya ingin memberitahukan bahwa pertunangan saya dengan Mas Dhana sudah putus sejak 22 Juni. Itu di antara kami, kemudian pada 27 Juni kemarin, hari Kamis diantar sama orang tua, alhamdulillah secara resmi (putus)," ungkap Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu, dikutip dari tvOnenews.com

 

 

Namun sayang, tidak disampaikan secara gamblang apa alasan Ayu Ting Ting dan Dhana batal nikah.

 

 

Kabar ini disampaikan Ayu jadi keputusan terbaik untuknya dan sang anak Bilqis.

 

 

 

"Ada hal yang sangat prinsip sekali buat saya yang tidak bisa kami jembatani satu sama lain. Jadi cukup saya, Allah, serta keluarga saya yang tahu. Biar ini menjadi privasi buat kami," tambahnya.

 

 

 

Sehubungan dengan ini, lantas bagaimana pandangan Islam soal sudah tunangan lalu batal menikah?

 

 


Mengutip dari ceramah Ustaz Khalid Basalamah di YouTube Pengikut Sunnah pada Selasa (2/7/2024).

 

 


Menurut Ustaz Khalid Basalamah keputusan itu sah saja.

 

 

 

Dengan syarat harus dibicarakan secara baik-baik, apa yang menjadi alasannya.

 

 

 

 

Ketika alasan batal menikah, setelah bertunangan kata Ustaz Khalid.

Pihak pria maupun wanita yang punya alasan tertentu sampaikan saja.

 

 

"Tentu saja, anda sampaikan ya. Di sini tentu boleh anda batalkan pernikahan. selama belum menikah boleh saja," kata Ustaz Khalid  Basalamah

 

 


"Kita dibolehkan untuk mengingkari itu, maksudnya dibatalkan. Sampaikan baik-baik saja bahwasannya memiliki pertimbangan 1 2 3 4 5,  saya punya pertimbangan sehingga batalakan pernikahan," jelas Ustaz Khalid

 

 

Kendatinya, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan, apapun itu sebelum pernikahan boleh dibatalkan dengan cara yang diajarkan oleh agama Islam.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Pesannya, agar kedua pihak saling memahami apa yang menyebabkan kandas hubungan tidak bisa lanjut sampai menikah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT