Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukuman bagi suami yang menolak istri hubungan intim.
Buya Yahya menerangkan bahwa ada batas waktu tertentu seorang istri yang ditinggalkan oleh suami dan ingin mengajukan gugatan ke mahkamah.
"Tapi di bawah 4 bulan, seorang istri yang tidak diberi oleh sang suami, diberi batin tadi, maka dia tidak bisa menuntut ke mahkamah," jelas Buya Yahya.
Akan tetapi tetap berlaku dosa bagi suami tersebut karena dengan tanpa udzur menolak ajakan istri.
Lain hal jika memang suami itu mengalami sakit atau terlalu lelah maka tak ada dosa.
Load more