News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Istri Panggil Suami dengan sebutan Abi, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Itu Hukumnya...

Bolehkah suami istri panggil abi umi atau istri panggil suami dengan panggilan abi? hukum suami panggil istri dengan sebutan umi menurut Ustaz Khalid Basalamah
Minggu, 30 Juni 2024 - 20:23 WIB
Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • youtube

tvOnenews.com - Apakah boleh antara suami dan istri menggunakan panggilan abi dan umi?

Ada banyak jenis panggilan sayang di dalam rumah tangga, misalnya suami menyebut istrinya dengan sebutan umi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara istri menyebut suaminya dengan panggilan abi.

Apakah sebutan suami istri tersebut boleh dalam Islam?

Apakah ini sama saja menjadikan suami sebagai ayahnya sendiri?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang hukum suami istri pakai panggilan abi umi.

"Panggilan untuk suami dengan sebutan abi dan istri untuk umi, boleh atau tidak?" kata Ustaz Khalid Basalamah.

Berkaitan dengan ini, Ustaz Khalid Basalamah mengajak untuk melihat kembali bagaimana Nabi memperlakukan istri-istrinya.

Di antara sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah memberikan panggilan kesayangan yang bermakna baik untuk istrinya.

Misalnya, kepada Aisyah, Nabi Muhammad SAW memberikan panggilan humairah.

Lalu bagaimana hukumnya dengan panggilan abi umi?

"Boleh saja," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

"Yang penting dia tidak bermaksud menjadikan seperti ayahnya, tidak bermaksud menjadikan sebagai ibunya," lanjutnya.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, memang terdapat sunnah untuk suami istri saling memanggil dengan panggilan yang baik.

"Tapi yang jelas disunnahkan untuk memanggil dengan panggilan yang baik," kata Ustaz Khalid Basalamah.

"Jadi dianjurkan suami istri menggunakan panggilan-panggilan yang baik, seperti Nabi memanggil Aisyah dengan humairah misalnya, ini dibolehkan," lanjutnya.

Selama tidak diniatkan untuk menjadikannya sebagai orang tua, maka memanggil suami dengan sebutan abi tidak menjadi masalah.

"Memanggil dengan abi dan umi pun itu setahu saya tidak ada larangan selama dia tidak niatkan seperti orang tuanya," terang Ustaz Khalid Basalamah.

Wallahua'lam.


(far)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT