News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Hukuman Paling Ringan di Neraka Bagi Pelaku Dosa, Kata Buya Yahya Disuruh Pakai Sandal tapi ...

Buya Yahya jelaskan ada hukuman di neraka bagi pelaku dosa dengan pakai sandal. Hal ini jadi pengingat umat muslim agar senantiasa bertaubat, berikut penjelasan
Selasa, 25 Juni 2024 - 05:02 WIB
Ada Hukuman Paling Ringan di Neraka Bagi Pelaku Dosa, Kata Buya Yahya Disuruh Pakai Sendal Jepit tapi ...
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/ilustrasi istock

Jakarta, tvOnenews.com-- Manusia selama di dunia pasti memiliki atau melakukan dosa.


Namun, untuk kategori dosanya, bisa kecil atau besar ini hanya Allah SWT yang mengetahui.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Ternyata dalam Neraka nanti, kata Buya Yahya ada yang disuruh pakai sandal.

 

Hal ini ia sampaikan dalam YouTube Al-Bahjah tv, menjelaskan sebagai gambaran seperti apa itu siksa neraka.

 


"Di neraka ada siksa paling ringan adalah disuruh memakai sandal tapi dari api. Ketika sandal itu dipakai, buat ubun-ubunnya mendidih. Itu adalah siksa paling ringan di neraka," ujar Buya Yahya dikutip, Selasa (25/6/2024)

 


"Bukan dosa meninggalkan shalat, bukan dosa zina, bukan dosa makan riba. Dosa-dosa kecil yang menjadi sebab orang masuk neraka juga memiliki hukumannya," sambungnya

 


Bila melihat siksa neraka, sebagaimana dalam Surah Al-Waqi'ah bahwasannya para penghuni neraka akan diberi hidangan buah zaqqum.

 

Mengutip dari laman Quran Kemenag, zaqqum adalah jenis pohon di neraka mengakibatkan derita luar biasa bagi orang yang memakannya.

 


Selain itu, mereka yang merasakan siksa neraka akan diberi minum air yang sangat panas.

 


ثُمَّ اِنَّكُمْ اَيُّهَا الضَّاۤ لُّوْنَ الْمُكَذِّبُوْنَۙ ٥١لَاٰكِلُوْنَ مِنْ شَجَرٍ مِّنْ زَقُّوْمٍۙ ٥٢فَمَالِـُٔوْنَ مِنْهَا الْبُطُوْنَۚ ٥٣فَشٰرِبُوْنَ عَلَيْهِ مِنَ الْحَمِيْمِۚ ٥٤فَشٰرِبُوْنَ شُرْبَ الْهِيْمِۗ ٥٥هٰذَا نُزُلُهُمْ يَوْمَ الدِّيْنِۗ

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Artinya: "(51) Kemudian, sesungguhnya kamu, wahai orang-orang sesat lagi pendusta, (52) pasti akan memakan pohon zaqqum. (53) Lalu, kamu akan memenuhi perut-perutmu dengannya. (54) Setelah itu, untuk penawarnya (zaqqum) kamu akan meminum air yang sangat panas. (55) Maka, kamu minum bagaikan unta yang sangat haus. (56) Inilah hidangan (untuk) mereka pada hari Pembalasan." (QS Waqi'ah: 51-56).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT