Saat itu seseorang memikirkan terhadap barang bawaannya dan menyebabkan shalat tidak sah menjadi pemicu timbulnya suatu gerakan tambahan.
"Allah senantiasa menghadap kepada hamba-Nya dengan rahmat, pengkabulan dan pahala di dalam shalat hamba-Nya, asalkan tidak tolah-toleh," tandasnya.
Kesimpulan: Hukum menyimpan tas di tempat sujud saat melaksanakan shalat berjamaah maka dibolehkan selagi tidak mengganggu khusyuk ibadahnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more