Makkah, tvOnenews.com - Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) memastikan jemaah haji Indonesia yang sakit atau meninggal di Tanah Suci mendapat penanganan sesuai prosedur.
"Selama ini dari laporan tenaga kesehatan yang ada di lapangan, jemaah yang sakit yang kemudian ditemui ataupun pingsan selalu dilakukan treatment, dilakukan tindakan, kemudian dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang terdekat," ujar Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dokter Indro Murwoko saat ditemui di KKHI, Makkah, Kamis (20/6/2024).
Indro mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak mendapatkan laporan jenazah jemaah haji Indonesia yang telantar.
"Kalau diberitakan hanya ditutupi kain ihram gitu ya, itu kita tidak mendapatkan laporan-laporan itu," jelas Indro.
Indro juga menegaskan, semua petugas kesehatan yang menemui jemaah haji Indonesia, baik sakit atau wafat, pasti sesuai prosedur.
Jemaah Haji saat Memilih Mabit di Jamarot, Mina. (Andryanto/Media Center Haji)
"Semua yang ditemui oleh tenaga kesehatan Insya Allah dilakukan tindakan medis dan kalau membutuhkan tindakan yang lebih lagi maka dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat baik di Pos Kesehatan Arafah Mina maupun di Rumah Sakit Arab Saudi yang ada di sekitar situ," katanya.
Jemaah Haji Wafat di Arafah dan Mina
Berdasarkan data KKHI, jemaah yang wafat hingga Rabu (19/6/2024) pukul 16.00 WAS sebanyak 40 orang.
"11 di Arafah dan 29 di Mina, sehingga totalnya 40," katanya.
Dari data tersebut, ada jemaah yang wafat di tenda, Poskes, Arafah, Mina, Jamarot dan Rumah Sakit Arab Saudi.
"Sebagian besar tentu saja ada yang jantung, ada yang karena penyakit stroke kemudian," jelas Indro.
"Kemudian ada yang karena dehidrasi, jadi bermacam-macam. Tapi memang itu relevan dengan penyakit-penyakit yang diderita sebelumnya sejak di tanah air," lanjutnya.
Jemaah haji yang wafat akan dibuatkan certificate of death (COD) dari tim kesehatan.
Setelah semua dokumen siap, jenazah akan diserahkan ke pihak Arab Saudi untuk dilakukan pemulasaraan dan pemakaman.
"Jadi kalau kesehatan kewenangannya hanya di membuat sertifikat kematian, serta keterangan kematian," k. (put/mch/hap)
Load more