Enam Rukun Haji, Jika Tak Dijalankan Maka Haji Tidah Sah
- Sigid Kurniawan/Media Center Haji 2024
Seorang jemaah haji harus menjalankan thawaf ifadhah ini dengan cara mengelilingi ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran sambil berjalan kaki.
Thawaf dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad, di mana posisi ka’bah selalu berada di sebelah kiri badan jemaah.
Setiap awal putaran, jemaah haji berdiri harus menghadap hajar aswad dengan seluruh badan (sebagian) miring atau menghadapkan muka saja sambil mengangkat tangan dan membaca:
بِسْمِ اللهِ اَللهُ أَكْبَرُ
Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar.
Kemudian mengecup tangan kanan, lalu mulai bergerak dengan posisi ka’bah di sebelah kiri.
Selama melakukan thawaf, umat Muslim diharapkan untuk menjaga adab dan etika yang sesuai.
Para jemaah haji diharapkan berjalan dengan tenang dan tertib, menjaga kesucian dan kebersihan diri, menghindari berbicara atau melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ibadah, serta menghormati orang lain yang sedang melaksanakan thawaf. Selain itu, jemaah haruslah suci dari hadats kecil maupun besar.
![]()
Suasana saat Jemaah sedang Melakukan Sa'i (Sumber: Media Center Haji)
4. Sai
Rukun haji keempat adalah Sai, dimana pelaksanaannya dengan berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah di Masjidil Haram, Makkah.
Jarak antara Safa dan Marwah adalah sekitar 450 meter dan perjalanan dimulai dari bukit Safa sebanyak 7 (tujuh) kali.
Rukun haji ini mengingat perjalanan Siti Hajar, istri Nabi Ibrahim AS, yang berlari-lari kecil di antara dua bukit ini dalam pencarian air untuk putranya, Nabi Ismail AS.
Perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung 1 (satu) kali perjalanan, sehingga rangkaian Sa’i akan berakhir di bukit Marwah.
Saat melakukan Sa’i para jemaah haji disunnahkan untuk suci dari hadats kecil dan besar, namun jika tidak suci maka perjalanan Sa’i nya tetap dianggap sah.
![]()
Dok Suasana saat Musim Haji 2023 (Sumber: tvOnenews.com)
5. Tahallul (Mencukur Rambut)
Setelah selesai melakukan rukun haji keempat yakni sa’i, seorang jemaah haji diwajibkan melakukan tahallul atau memotong rambut sebagai tanda selesainya rangkaian rukun haji.
Load more