Lebih lanjut, Buya katakan kalau keputusan suami pada akhirnya memutuskan cerai. Umum dilihat dari letak kesalahan istri.
Kesalahan, terberat biasanya seperti sulit dididik atau dibimbing suami. Bahkan, ada juga kasus selingkuh atau zina.
"Bisa saja suami menemukan kesalahan istri, mungkin tidak shalat, atau naudzubillah kepeleset zina dan sebagainya.Kalau bicara soal boleh kah menceraikan itu gampang kriterianya," ucap Buya menjelaskan
"Tapi fungsi imam harus dihadirkan dulu dong. Kan begitu, istri melakukan zina atau sebagainya, maka suami bisa menceraikan karena dianggap bisa merusak nasabnya dikemudian hari," terang Buya
Dengan begini, Buya Yahya tetap berpesan agar mempertimbangkan kembali gugat cerai istri. Menurutnya, beri peluang agar bisa merubah hubungan untuk lebih baik lagi.
"Apabila ada kesalahan karena tidak disengaja atau kepeleset, lalu suami mencoba (memaafkan) kemudian bangkit dan dia merawatnya lagi itu sah saja," pesan Buya
"Namanya juga seorang imam harus bisa, dan istri lakukan kesalahan ya dididik. Lakukan sekali, dua kali, tiga kali maka ya daripada kebawa juga ke nilai tidak baik maka sah diceraikan," ucap Buya dengan tegas. (klw)
Load more