Robby Purba Minta Maaf Soal Video Sekuriti Pukul Anjing Dipecat, Bagaimana Hukum Anjing di Islam? Buya Yahya Sebut Najis Bagian Ini
- dok.instagram
“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan I, juz XXVII, halaman 193).
Jika melihat dari video yang viral, Sekuriti memegang anjing dan memukulnya karena anjing terlihat gigit kucing.
Kata Buya Yahya, bila seseorang terkena air liur, ataupun kena bulunya yang basah. Itu najis maka harus dibersihkan dengan membasuh 7 kali, jika dalam pandangan (madzhab) dari Syafi'i.
"Kalau di madzhab Syafi'i itu najis berat, makanya harus dibasuh atau cuci sebanyak 7 kali, salah satunya basuhan itu harus ada debu. Terus baru curahkan atau tuangkan ke baju yang kena tadi untuk dicuci," pesan Buya
"Contohnya, tangan anda pukul atau pegang kaya ngelus anjing. tahu-tahunya tangan anda basah maka itu najis," terangnya
Dengan ini, Buya katakan kalau seseorang terkena najis harus ada debunya dalam 7 basuhan atau cucinya. Setelah itu mau wudhu atau shalat silahkan karena sudah suci.
"Anda mau cuci 1000 kali pun tidak akan suci kalau tidak ada debunya. Maka harus anda ambil air yang berdebu baru basuhkan sampai 7 kali, salah satu basuhannya berdebu tapi debunya tidak diakhir agar bajumu tidak berdebu," kata Buya. (klw)
waallahualam
Load more