Mau Berkurban tapi Masih Punya Utang Belum Dibayar, Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan Kalau…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
"Maka dikatakan maksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah sementara sudah ada utang jatuh tempo," lanjutnya.
Sementara itu, jika ternyata utang jatuh tempo tapi tetap ingin kurban, Buya Yahya menegaskan bahwa wajib untuk meminta izin terlebih dahulu kepada yang memberikan utang.
"Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang, kalau dia mengizinkan, boleh," katanya.
"Sebab kalau kita punya utang kepada seseorang maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas utang, kita wajib membayar," terus Buya.
Pada intinya, seseorang boleh berkurban apabila masih punya utang tergantung kondisi utangnya seperti apa.
"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo sudah dapat izin dari yang punya uang maka diperkenankan," tandasnya. (far/kmr)
Load more