News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Manasik Haji, Jemaah Harus Berihram dan Niat Sebelum ke Arafah

Anggota Media Center Kemenag Widi Dwinanda menyampaikan, jemaah harus memastikan dirinya sudah berihram dan niat haji di hotel sebelum berangkat ke Arafah.
Minggu, 9 Juni 2024 - 19:26 WIB
Jemaah haji Indonesia dan Petugas Arab Saudi
Sumber :
  • Media Center Haji 2024/Iwan Setiawan

Jakarta, tvOnenews.com - Puncak haji akan dimulai sejak 8 Dzulhijjah 1445 Hijriah atau bertepatan dengan 14 Juni 2024.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan memberangkatkan jemaah haji ke Arafah pada 14 Juni 2024 sejak pukul 07.00 WAS. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum berangkat ke Arafah, setiap jemaah harus memastikan dirinya sudah berihram dan niat haji di hotel masing-masing.

Merujuk Tuntunan Manasik Haji bagi Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, pelaksanaan niat ihram haji setelah jemaah bersuci, disunahkan membersihkan badan dengan mandi dan berwudhu, memotong kuku, memakai wangi-wangian. 

“Lalu berpakaian ihram, dilanjutkan dengan melaksanakan salat sunat ihram dan berniat haji,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Minggu (9/6/2024).


Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda beri keterangan jemaah haji Indonesia harus berihram sebelum ke Arafah. (MCH 2024)

“Khusus bagi jemaah haji lansia, yang lemah atau sakit maka dianjurkan untuk melakukan niat ihram haji disertai Isytirat (ihram bersyarat) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi halangan yang menyulitkan terlaksananya ibadah haji,” sambungnya.

Setelah mengucapkan niat ihram haji, jemaah dianjurkan berdzikir dengan membaca talbiyah selama perjalanan dari Makkah ke Arafah, serta membaca shalawat. 

Widi lalu menjelaskan, untuk pakaian ihram lansia, khususnya bagi jemaah laki-laki perlu melatih diri dengan bimbingan pembimbing ibadah kloter. 

"Bagaimana memakai pakaian ihram yang nyaman dan sah menurut fikih, seperti menggunakan ikat pinggang atau sabuk di atas pusar, lalu digulung kain ihram hingga sabuk tidak terlihat dan menggunakan kain ihram yang nyaman serta tidak mengekang gerakan kaki dan tangan," katanya. 

Widi lalu menjelaskan, jika lansia lupa sedang berihram atau tidak mengetahui hal-hal yang diharamkan saat berihram, maka tidak wajib membayar fidyah.

“Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali,” ucapnya.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk pemantapan manasik haji, Widi menjelaskan, selain mendalami secara mandiri melalui buku-buku dan referensi yang dapat diunduh di aplikasi superapps Pusaka Kemenag.

Jemaah dapat bertanya dan konsultasi manasik haji kepada pembimbing ibadah yang mendampingi di hotel atau sektor. (put/mch/hap)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT