tvOnenews.com - Kurban memiliki keutamaan sebagai saksi awal kebaikan di hari kiamat dan di akhirat saat pelaksanaan Idul Adha.
Kurban menjadi ibadah paling penting bagi seorang Muslim saat Idul Adha memberikan daging sapi, kambing, dan lain-lain kepada yang membutuhkannya.
Saat pelaksanaannya, panitia masjid menjadi solusi untuk membantu para pemilik hewan kurban agar bisa memberikan daging kurban kepada siapa pun.
Sesuai Hadits Riwayat al-Bukhari mengenai cerita Ali bin Abi Thalib sebagai panitia pemberi daging kurban saat Idul Adha, Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi SAW memerintahkan Ali agar ia melaksanakan kurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya, dan beliau juga agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal." (HR. Bukhari)
Sering kali panitia masjid mengambil daging kurban meski sudah membantu pelaksanaan pemotongan hingga pemberian kepada golongan yang membutuhkannya.
Ilustrasi potongan daging sapi hasil dari hewan kurban saat Idul Adha. (Freepik)
Seperti apa Ustaz Abdul Somad menerangkan hukum panitia masjid mengambil daging kurban sebagai imbalan jasanya saat pelaksanaan Idul Adha? Mari simak penjelasannya di sini!
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, pendakwah itu menjelaskan tentang panitia kurban.
Ustaz Abdul Somad mengatakan masih banyak panitia kurban yang selalu mengonsumsi baik daging kambing, sapi, domba, dan sebagainya.
Menurutnya, daging kurban yang dikonsumsi oleh panitia muncul dari asumsi bahwa, mereka telah melakukan pendistribusian hasil dari pemotongan yang dikerjakannya.
"Kita tidak punya ternak, lalu kita sibuk. Nah kita minta bantuan orang dibentuklah tim panitia kurban, maka akadnya tiga," ujar Ustaz Abdul Somad.
Ia menjelaskan panitia masjid atau kurban sangat penting saat pelaksanaan Idul Adha mengingat sebagai pembantu dan penolong bagi orang yang berkurban.
Terutama pemiliknya masih menyibukkan diri sehingga tidak sempat menyaksikan hewan kurbannya dipotong oleh para panitia.
"Bagi yang punya kambing dengan yang berkurban tak pernah ketemu karena ini sibuk ngurus kambingnya, yang ini sibuk bisnis," jelasnya.
"Maka di tengah ini ada panitia sebagai orang ketiga. Mesti ada, karena kalau tidak ada siapa yang ngurus?," tanya dia.
Ia menyatakan panitia sangat berjasa saat diamanahkan para pemiliknya yang sedang berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Misalnya panitia mendapat tugas untuk pembelian hewan hingga pembagian daging kurban sampai selesai.
"Maka akadnya, wahai panitia kurban ini Rp2.500.000 untuk biaya kurban sekaligus biaya operasional dan yang terkait dengannya tunai," terangnya.
"Maka panitia inilah nanti yang akan mensurveykan, membelikan, memotongkan, mendistribusikan, membagikan maka jadilah panitia yang amanah," sambungnya.
Meski begitu, ia mengingatkan panitia jangan sampai ambil kesempatan walaupun sudah membantu pelaksanaan pemotongan hewan kurban jika tidak tahu hukumnya.
Banyak kejadian melibatkan panitia yang sudah memasak daging kurban setelah melakukan pemotongan dan pendistribusian.
"Setelah dipotong kambing, sapi, kerbau bertimbun daging setinggi Bukit Uhud datanglah panitia mengambil pisau, potong ini, cincang, habis siram bumbu, masak," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa, hukum pengambilan daging kurban yang tidak diketahui oleh pemiliknya adalah haram.
"Di tempat saya banyak bagi ke plastik dua, ke belakang tiga, makan haram panitia kurban," tegasnya.
"Itu daging pemiliknya tiga orang, pekurban, keluarga, sahabat, tetangga, kerabat, fakir miskin, status daging itu tak jelas belum dibagi maka kalau dimakan haram," tambahnya.
Pendakwah asal Sumatera Utara itu berharap para panitia tetap menjaga amanahnya agar pahala tetap mengalir deras.
Namun, ia menjelaskan bahwa, daging kurban bisa menjadi halal jika dikonsumsi oleh panitia masjid.
Ia mengatakan bahwa, panitia harus meminta izin terlebih dahulu sebagai persetujuan kepada pemiliknya agar mereka dapat jatah konsumsi.
"Jadi gimana cara menghalalkannya? Bapak-bapak pemilik sapi nomor satu ya. Bapak doktorandes fulan, bapak kyai haji fulan, bapak insinyur fulan, bapak dokter fulan, pak profesor fulan, datang tujuh orang," paparnya.
"Pak sapi bapak ini ya? Minta kami lima kilo mau kami masak pagi ini ya Pak. Kami kalau makan lontong sayur tak bertenaga pak," lanjutnya.
Jika pemiliknya mempersilahkan panitia boleh mendapat jatahnya maka hukumnya sah karena sudah ada persetujuan terhadap daging kurbannya.
"Kalau udah kata ambil maka bolehlah diambil," tutupnya.
Kesimpulan: Hukum panitia masjid mengambil jatah potongan daging kurban tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah haram, tetapi jika dibolehkan maka sah.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more