Memang Boleh Panitia Masjid Ambil Jatah Daging Kurban Tanpa Diketahui Pemiliknya? Ustaz Abdul Somad Bilang kalau itu Hukumnya...
- Kolase tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official & Freepik
"Bagi yang punya kambing dengan yang berkurban tak pernah ketemu karena ini sibuk ngurus kambingnya, yang ini sibuk bisnis," jelasnya.
"Maka di tengah ini ada panitia sebagai orang ketiga. Mesti ada, karena kalau tidak ada siapa yang ngurus?," tanya dia.
Ia menyatakan panitia sangat berjasa saat diamanahkan para pemiliknya yang sedang berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Misalnya panitia mendapat tugas untuk pembelian hewan hingga pembagian daging kurban sampai selesai.
"Maka akadnya, wahai panitia kurban ini Rp2.500.000 untuk biaya kurban sekaligus biaya operasional dan yang terkait dengannya tunai," terangnya.
"Maka panitia inilah nanti yang akan mensurveykan, membelikan, memotongkan, mendistribusikan, membagikan maka jadilah panitia yang amanah," sambungnya.
Meski begitu, ia mengingatkan panitia jangan sampai ambil kesempatan walaupun sudah membantu pelaksanaan pemotongan hewan kurban jika tidak tahu hukumnya.
Banyak kejadian melibatkan panitia yang sudah memasak daging kurban setelah melakukan pemotongan dan pendistribusian.
"Setelah dipotong kambing, sapi, kerbau bertimbun daging setinggi Bukit Uhud datanglah panitia mengambil pisau, potong ini, cincang, habis siram bumbu, masak," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa, hukum pengambilan daging kurban yang tidak diketahui oleh pemiliknya adalah haram.
"Di tempat saya banyak bagi ke plastik dua, ke belakang tiga, makan haram panitia kurban," tegasnya.
"Itu daging pemiliknya tiga orang, pekurban, keluarga, sahabat, tetangga, kerabat, fakir miskin, status daging itu tak jelas belum dibagi maka kalau dimakan haram," tambahnya.
Pendakwah asal Sumatera Utara itu berharap para panitia tetap menjaga amanahnya agar pahala tetap mengalir deras.
Namun, ia menjelaskan bahwa, daging kurban bisa menjadi halal jika dikonsumsi oleh panitia masjid.
Ia mengatakan bahwa, panitia harus meminta izin terlebih dahulu sebagai persetujuan kepada pemiliknya agar mereka dapat jatah konsumsi.
"Jadi gimana cara menghalalkannya? Bapak-bapak pemilik sapi nomor satu ya. Bapak doktorandes fulan, bapak kyai haji fulan, bapak insinyur fulan, bapak dokter fulan, pak profesor fulan, datang tujuh orang," paparnya.
"Pak sapi bapak ini ya? Minta kami lima kilo mau kami masak pagi ini ya Pak. Kami kalau makan lontong sayur tak bertenaga pak," lanjutnya.
Load more