"Dari kasus pertama ini, 2 orang diproses hukum, dan 22 orang lainnya semalam sudah tiba di Indonesia jalur deportasi," jelas Yusron.
Sementara untuk kasus kedua, Yusron menjelaskan, terjadi pada 28 Mei 2024. Saat itu aparat keamanan Arab Saudi menangkap 19 WNI saat mereka berada di Miqat Bir Ali.
”Pada 28 Mei kami mendapatkan informasi penangkapan 19 WNI yang juga di Madinah. Alhamdulillah kami berhasil mengeluarkan, karena tidak ada tanda-tanda mereka akan berhaji tahun ini," kata Yusron.
Sedangkan penangkapan yang ketiga kata Yusron terjadi pada awal bulan Juni yakni Sabtu (1/6/2024).
"Khusus untuk kasus terakhir, yang penangkapan 37 orang WNI,” katanya.
Seluruh WNI tersebut saat ini masih dalam pendampingan pihak KJRI di Kejaksaan Arab Saudi.
“Saat ini tim pelindung jemaah haji KJRI Jeddah tengah mendampingi mereka di pemeriksaan Kejaksaan Arab Saudi," paparnya.
Load more