Madinah, tvOnenews.com- Kabar terbaru dari 22 orang berwarga negara indonesia (WNI) yang kemarin berkasus. Sebab bervisa ziarah (visa non-haji), tapi ingin melaksanakan ibadah haji, diminta pulang ke Tanah Air.
Hal ini disampaikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary, menjelaskan mereka semua sudah dibebaskan karena dinilai tidak bersalah.
Meski kedua orang lagi yang merupakan kordinator, dan supir travel masih di tahan oleh aparat keamanan Arab Saudi, katanya.
"Mereka masih ditahan 2 orang ini di Madinah. Dan ke-22nya ini kembali ke hotel," kata Konjen Yusron di Madinah, Sabtu (1/6/2024)
"Disarankan segera pulang (Tanah Air) karena sudah dibebaskan ya. Dan 2 ini yang ngurusin sebagai kordinator dan supirnya masih ditahan," jelasnya
Perlu diketahui, alasan adanya kasus 24 orang WNI sempat ditahan dan akhirnya 22nya dibebaskan. Mereka ditangkap pada Kamis (30/5) kemarin, saat polisi Arab Saudi melakukan pemeriksaan terhadap jemaah haji yang melakukan miqat di Masjid Bir Ali, Madinah.
Kata Konjen Yusron sudah seharusnya selaku kordinator dari Travel melakukan pemeriksaan data pada jemaah yang mendaftar. Sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Load more