Lagi, 37 WNI Ditangkap di Madinah Gegara Mau Haji Pakai Visa Ziarah
- Media Center Haji 2024
Ia menambahkan bahwa, sebenarnya ada 19 orang yang juga ditangkap sebelum 37 WNI tersebut diamankan pihak kepolisian.
Namun, ia menyatakan 19 orang tersebut dibebaskan aparat setempat lantaran dianggap tidak bersalah dan tak ada bukti ingin ibadah haji di Tanah Suci.
"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah," ucapnya.
Pembebasan 19 orang tersebut merupakan hasil bantuan KJRI yang sigap dalam proses pengurusan pelepasan mereka.
"Tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ujarnya.
Sebagai informasi, Yusron juga melaporkan bahwa 22 WNI yang sempat ditangkap di Masjid Bir Ali pada Selasa, 28 Mei 2024 akan pulang menuju Tanah Air pada hari ini, Sabtu (1/6/2024).
Dari kejadian tersebut, Yusron mengingatkan masyarakat Indonesia selalu mengikuti aturan dan ketentuan yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi pada periode haji 2024.
Menurutnya, sanksi dari Pemerintah Arab Saudi tidak main-main karena akan memberikan denda sebanyak 10 ribu riyal dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Terutama koordinator yang mencoba berani memberangkatkan jemaah haji yang tidak resmi dari pemerintah Indonesia akan mendapat sanksi lebih berat.
Koordinator yang berani melanggar akan ditahan selama enam bulan, denda 50 ribu riyal, serta dilarang masuk Arab Saudi 10 tahun.
"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," pungkasnya.
(put/mch/hap)
Load more