tvOnenews.com - Siapakah yang bisa gantikan ayah untuk menjadi wali nikah jika sang ayah tidak bisa?
Apakah boleh digantikan oleh anggota keluarga lain jika ayah tak bisa menjadi wali nikah?
Misalnya jika ayah telah meninggal ataupun pindah agama, maka siapa yang gantikan posisinya sebagai wali nikah?
Di dalam Islam, jumhur ulama menjelaskan bahwa kehadiran wali nikah bagi mempelai perempuan termasuk rukun yang harus ada di dalam akad pernikahan.
Lantas siapa saja orang yang bisa menjadi wali nikah?
Karena tidak selalu ayah bisa menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang wali nikah.
Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah mendapat pertanyaan tentang wali nikah bagi mempelai perempuan.
"Kalau wali tidak bisa, misal kondisi dia kafir, atau dia murtad dari agama, atau hilang akal ya. Sakit kronis, struk misalnya nggak bisa hadir," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, jika kasusnya ayah telah murtad atau berasal dair keluarga non muslim, maka wali hakim langsung menjadi wali nikah.
"Maka dia walikan, kalau yang murtad itu langsung dia walikan ke wali hakim," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Adapun wali hakim itu disediakan oleh KUA.
Yang jelas, wali nikah berasal dari keluarga ayah.
"Tapi kalau ayahnya misal hilang akal, bisa pindah ke pamannya yang penting perlu digarisbawahi wali harus dari keluarga ayah," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Semua dari keluarga ayah ya. Ayah sendiri, kalau tidak bisa saudara-saudaranya ayah, paman dari ayah, atau saudara kandungan dia. Itu dari ayah," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more