tvOnenews.com - Wudhu merupakan syarat sah untuk melaksanakan shalat dan ibadah lain dalam Islam.
Tak hanya itu saja, wudhu berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan diri dari hadas kecil maupun besar.
Namun terkadang setelah wudhu kita tidak sengaja menyentuh kemaluan, seperti menggaruknya karena gatal.
Lantas bagaimana hukum menyentuh kemaluan setelah wudhu, apakah membatalkan atau tidak? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Melansir dari YouTube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum menyentuh kemaluan setelah wudhu.
"Saya baca buku hadist, kalau tidak salah ada hadist yang mengatakan ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasul. Bahwa laki-laki itu menyentuh kelaminnya setelah dia wudhu. Kemudian dia bertanya kepada Rasul apakah wudhunya batal? Kata Rasul itu tidak batal, karena sesungguhnya kelamin itu adalah sepenggal dari badanmu. Mohon penjelasannya Buya," ujar salah satu jamaah.
Buya Yahya pertama-tama menerangkan bahwa kitab Bulughul Maram adalah kitab Al Haditsul Ahkam yaitu hadist-hadist yang merangkum tentang hadist hukum.
Load more