tvOnenews.com - Agama Islam telah mengatur soal utang melalui Al-Quran dan Hadits.
Dalam kehidupan seseorang baik umat Islam berniat utang biasanya dipicu tidak punya harta dan rezeki tak kunjung datang.
Islam juga mengajarkan kepada umat Muslim bahwa hukum utang wajib dibayar agar rezeki kembali lancar.
Dalam Islam, ternyata seseorang memiliki utang bisa tidak dibayar apabila direlakan oleh pemberinya.
Almarhum Syekh Ali Jaber juga pernah mengungkap utang diperbolehkan melalui syarat dalam ajaran Agama Islam.
Ilustrasi seseorang memiliki utang karena tidak punya harta dan rezeki seret. (Freepik/jcomp)
Sebelum Anda ingin mengetahui tentang utang dalam Islam dari penjelasan Almarhum Syekh Ali Jaber, sebaiknya benar-benar simak agar tidak salah tafsir.
Dikutip tvOnenews.com dari YouTube Emaan, Almarhum Syekh Ali Jaber menerangkan soal utang yang dimiliki seseorang.
Almarhum Syekh Ali Jaber mengatakan ada seseorang yang bertanya tentang amalan pelunas utang.
Ia pun menjawab soal amalan yang bisa melunasi utang agar orang tersebu supaya tidak stres lagi.
"Ada orang yang minta saya amalan, ada gak amalannya supaya bisa mengatasi masalah utang ini? Saya bilang mudah, jangan berutang lagi!," ujar Syekh Ali Jaber.
Menurutnya, ajaran Islam memperbolehkan seseorang bisa berutang.
Namun persyaratannya apabila seseorang sedang mengalami kondisi darurat dan tidak ada solusi lagi untuk mencukupi kebutuhannya.
Meski orang tersebut melakukan tindakan secara terpaksa lantaran sudah tidak ada yang menolong lagi.
"Utang di dalam Islam dibolehkan kalau benar-benar keadaan yang darurat, sudah tidak ada solusi, tidak ada jalan, tidak ada yang bisa bantu, tidak ada yang bisa menolong, akhirnya terpaksa," ungkapnya.
Walaupun ia menyampaikan pendapat bahwa Islam memperbolehkan seseorang punya utang di dalam kondisi tertentu.
Ia menegaskan kepada umat Muslim khususnya kepada jemaah kalau utang yang harus dihindari berjenis "riba".
"Hati-hati dari riba, jangan terpaksa beralasan Ya Allah saya terpaksa menggunakan pinjaman bank tapi riba," tegasnya.
"Pinjam 100 juta dikembalikan 120 juta," sambungnya.
Ia menjelaskan orang yang punya utang dari riba akan berdosa.
"Dosa besar!," katanya.
Islam mengharamkan riba yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran dari Surat Al-Quran ayat 275, begini bunyinya:
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah 2:275).
Apabila umat Muslim yang sudah melakukan riba, Surat Al-Baqarah ayat 278-279 menjelaskan utang dari riba segera dilunaskan, begini bunyinya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok harta kamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS. al-Baqarah: 278-279).
Kemudian, Almarhum Syekh Ali Jaber berasumsi kalau dosa riba lebih buruk daripada anak yang berzina kepada ibunya.
"Lebih ringan dosa zina sama ibu daripada uang riba. Naudzubillah," pungkasnya.
Dalam Hadits Riwayat Hakim menerangkan dosa riba setara seperti dosa zina dengan ibu sendiri dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAW bersabda:
"Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya." (HR Hakim).
Kesimpulannya bahwa, Syekh Ali Jaber menjelaskan ajaran Agama Islam terhadap orang bisa memiliki utang apabila sudah tidak ada solusi asalkan jangan melakukan riba.
Apabila penjelasan di atas masih belum menemukan jawaban Anda bisa konsultasi atau dengar kajian dari para ulama, kyai, ustaz hingga tokoh agama lain.
Supaya Anda dapat mengambil tentang tafsir di atas dari berbagai perspektif.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more