Padahal Sudah dalam Keadaan Bersih, Istri dan Suami Berhubungan Intim, tapi Setelah Selesai Tiba-tiba Ada Haid Lagi, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Bilang Begini, Katanya...
- istockphoto/YouTube Al Bahjah TV
Menurut Buya Yahya, shalat yang dilakukan kemarin termasuk tidak sah karena ternyata wanita tersebut belum dalam keadaan suci meskipun sebelumnya sudah berhenti menstruasi.
"Maka shalat yang dilakukan kemarin tidak sah karena ada dasarnya dia menduga suci," ujar Buya Yahya.
Untuk hubungan intim, juga tidak berdosa baik pada suami dan istri.
Karena pada dasarnya hubungan intim dilakukan dengan menggunakan dugaan hari kebiasaan maksimal haid sebagai rujukan suci.
Ilustrasi Setelah masa haid istri berhubungan intim dengan suami, tapi ternyata sang istri justru keluar darah haid. Source: istockphoto
"Kemudian hubungan suami istrinya bagaimana, dimaafkan oleh Allah karena waktu itu menduga suci," papar Buya Yahya.
Kemudian jika hari berikutnya masih keluar darah haid, maka tetap berlaku hukum ini hingga akhirnya berlalu sampai 15 hari terhitung dari masa haid.
Kemudian kasus kedua adalah saat sang istri mendapati dirinya selesai haid sebelum jumlah hari kebiasaannya.
Misalnya darah kotor haid biasanya berhenti di hari keempat, tapi di hari kedua ternyata darah haid sudah tidak muncul.
Dalam kasus ini, wanita tersebut memiliki dua pilihan, yakni mandi atau menunggu sampai masa haid selesai.
"Maka dia boleh memilih, boleh juga mandi saat itu karena sudah terlihat bersih," jelas Buya Yahya.
Atau pilihan kedua adalah menunggu sampai hari kebiasaannya berhenti haid dan benar-benar bersih.
Maka dari itu suami tidak perlu ragu lagi untuk menggauli istri jika memang terlihat tanda sudah bersih dari haid dan istri sudah melakukan mandi wajib.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
Load more