Niat Beribadah Tanpa Visa Haji, Siap-Siap Dideportasi dan Tidak Bisa ke Arab Saudi Selama 10 Tahun
- dok.put/mch
"Kami berupaya untuk mengingatkan mereka bahwa ada aturan itu tidak boleh melaksanakan Haji tanpa visa haji yang resmi," kata Abdul Aziz saat ditemui di Madinah, Arab Saudi, ditulis Senin (12/5).
Abdul Aziz menjelaskan fenomena yang dialami jemaah tersebut bukan yang pertama kali terjadi.
"Saya diberikan informasi dari Kementerian Luar Negeri Saudi bahwa ada 100 ribuan orang Indonesia yang umroh tapi tidak pulang ya, tidak pulang," ujar Abdul Aziz.
"Jadi artinya sebetulnya ini kalau misalnya menemukan jemaah seperti itu mungkin saja salah satu di antara mereka itu," sambungnya .
Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika ada pihak yang menawarkan haji tanpa antre. Termasuk mengingatkan masyarakat Indonesia yang nekad berhaji mandiri saat musim haji.
"Oleh karena itu Kami mengimbau supaya mereka itu, kalau memang umroh ya kembali saja umroh begitu seperti biasa. Tapi kalau memang mereka nekat, kami tidak bisa berbuat banyak karena itu di luar kemampuan kami," ucapnya
Dia menambahkan, otoritas Arab Saudi memiliki sanksi tegas bagi mereka yang nekad berhaji tanpa visa haji. Ancaman hukumannya tak main-main, mulai dari denda sebesar SAR10.000 atau setara Rp43 juta dan tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Saya kira masyarakat sebaiknya dari sekarang terbiasa untuk mematuhi aturan dan sebagaimana sudah difokuskan oleh Menteri Haji (Arab Saudi ) dan Menteri Agama RI ya, mereka yang datang dengan bukan visa Haji sebaiknya pulang saja," pesan Abdul. (put)
Load more