Apakah Sah Jika Wudhu dengan Cara Tangan Dimasukkan ke Dalam Gayung Berisi Air? Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya ...
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com - Dalam kesempatan ceramahnya di majelis taklim, Buya Yahya menjelaskan soal hukum Islam jika seseorang melakukan wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung untuk mengambil airnya. Apakah sah atau tidak?
Wudhu adalah syarat sah dari shalat dan salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan menggunakan air.
Hal ini berkaitan juga dengan seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat.
![]()
Pendakwah, Buya Yahya.
Salah satu cara wudhu yang kerap dilakukan oleh banyak orang adalah menggunakan gayung.
Lantas bagaimana hukum Wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung berisi air, apakah sah dan benar?
Sebagaimana dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan lebih lengkap soal hukum wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung berisi air.
Dari kesempatan ceramahnya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah mengatakan terdapat banyak kesalahpahaman terkait wudhu menggunakan gayung.
Menurutnya, ada pandangan ketika berwudhu, air tersentuh langsung menjadi tidak suci lagi.
Lainnya yakni pandangan bahwa ketika air wudhu tersentuh tangan, menjadi air musta'mal, maksudnya sudah digunakan untuk membasuh bagian tubuh yang wajib disucikan.
Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangan hadas, baik hadas kecil maupun besar. Lantaran air bekas wudhu dan mandi besar itu disebut sebagai air musta'mal,
Hal ini karena keduanya telah digunakan untuk menghilangkan hadas.
Adapun jika air menjadi musta'mal maka air itu pun tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Lantas bagaimana jika air di dalam gayung itu tersentuh tangan untuk mengambil air wudhu?
Menurut Buya itu tergantung niat awal menyentuh air dalam dalam gayung.
Jadi, ketika Anda berwudhu dan mengambil air di dalam gayung menggunakan tangan. Maka air tersebut tidak dianggap musta'mal.
Karena tangan tersentuh air bukan niat menyucikan tangan tapi menciduk air.
"Contoh, ada gayung, panci kecil, ada air yang digunakan untuk berwudhu. Lalu, Anda ciduk pakai tangan Anda. Itu nggak musta'mal. Jangan ragu masalah ini," kata Buya Yahya menjelaskan.
Load more