Memangnya Melakukan Program Bayi Tabung Diperbolehkan Dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hukumnya, Ternyata...
- Kolase foto tim tvOnenews.com
Namun, pada kasus seorang wanita yang tuba falopinya sudah diangkat, maka kaidahnya mustasnayat (dikecualikan dari yang biasa).
Misal, hamil di luar rahim bagi wanita yang rahimnya tidak ada, maka dalam kondisi darurat boleh melakukan bayi tabung, asalkan tidak melanggar hak-hak syariat.
"Silahkan bayi tabung, misalnya, dengan catatan, sperma dengan ovumnya dikumpulkan dari hasil yang halal. Suami-istri yang sudah berumah tangga," kata UAH.
Namun, jika masih punya rahim dan bisa mengandung, maka sperma dan sel telur disatukan dan diproses di luar lalu disuntikkan ke dalam rahim.
"Mengandungnya di situ juga (dalam rahim), itu sah, boleh. Dengan catatan, sperma dan ovum itu disatukan dalam proses yang sah," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Yang tidak boleh, belum nikah tiba-tiba ingin bayi tabung," sambungnya.
(gwn)
Load more