Jakarta, tvonenews.com- Tawaf ialah salah satu aktivitas fisik yang mengelilingi Ka'bah saat ibadah haji. Lantas bagaimana hukumnya menggunakan kursi roda ataupun skuter listrik?.
Menurut Kementerian Agama (Kemenag), penggunaan alat bantu seperti skuter listrik dan kursi roda diperbolehkan.
Hal ini berdasarkan mahzab Imam Nawawi dalam Kitab Al- Majmu Syarah Al-Muhadzab.
"Bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau uzur syar'i, seperti sedang sakit atau lanjut usia (Lansia), maka boleh tawaf menggunakan alat tersebut," bunyi keterangan Kemenag dalam akun Instagram @kemenag_ri, Senin (6/5/2024)
Load more