Hal itu melalui hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ahmad dan dipertegas Ibnu Hibban, begini bunyinya:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ , وَلْيَتَوَضَّأْ , وَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .
Artinya: Dari 'Ali bin Thalq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian kentut dalam shalat hendaklah ia membatalkan shalat, kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ahmad disahihkan Ibnu Hibban)
Tetapi kita harus mengetahui bahwa, Rasulullah SAW mengatakan tidak semua jenis kentut dapat membatalkan shalat.
Ciri-ciri kentut yang membuat shalat tetap sah berdasarkan sesuai dengan hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Artinya: “Jika seseorang di antara kalian merasakan ada sesuatu di perutnya yang membuatnya bimbang, apakah ada sesuatu yang keluar darinya ataukah tidak. Maka, dia jangan keluar dari masjid (membatalkan shalat) sebelum mendengar suara atau mencium (bau) angin.” (HR. Muslim)
Ini sesuai dengan Ustaz Adi Hidayat yang menjelaskan kalau menahan kentut akan ganggu kesehatan dan tidak fokus saat shalat.
Load more