tvOnenews.com - Ihram dalam konteksnya berniat untuk melaksanakan haji atau umrah ke tanah suci Makkah.
Ihram dalam Bahasa Arab memiliki arti sesuatu yang diharamkan.
Menurut istilah, ihram artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan cara mengharamkan hal yang dilarang di kegiatan ihram.
Adapun larangan ihram berarti seorang jemaah haji atau umrah sedang berikhram wajib menjaga diri tidak melanggar satu pun larangannya.
Saat ibadah haji atau umrah, seseorang melakukan ihram di kondisi sebelum pergi ke miqat dan akhiri dengan tahallul.
Setelah itu ia wajib ikut peraturan dan ketentuan selama ibadah haji atau umrah.
Jemaah Indonesia memakai pakaian ihram selama ibadah haji atau umrah. (Media Center Haji)
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan Umrah Kementerian Agama RI dan Buku Manasik Haji Kemenag, ada beberapa hal larangan selama melakukan ihram.
Larangan ihram untuk laki-laki yakni, memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju).
Kemudian memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki, memakai penutup kepala seperti topi atau sorban.
Sesuai dengan hadits riwayat Abdullah bin Umar atau Ibnu Umar RA terkait Rasulullah SAW tentang ihram untuk laki-laki, begini bunyinya:
“Rasulullah Saw ditanya, apa yang dipakai oleh yang sedang ihram? Beliau menjawab, laki-laki yang sedang ihram dilarang memakai baju,sorban, topi, celana, pakaian yang di celup dengan waras dan ja’faran, sarung kaki (sepatu) kecuali di potong sehingga ujungnya ada di bawah mata kaki.”
Adapun larangan ihram bagi perempuan yakni, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan hingga menutup mukanya dengan cadar dari Ibnu Umar, begini bunyinya:
“Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Perempuan yang sedang ihram jangan menutup muka (bercadar) dan memakai sarung tangan.”
Larangan ihram bagi laki-laki dan perempuan, yakni dilarang memakai parfum atau bahan jenis wangi-wangian.
Aisyah RA berkata: “Saya memakaikan wangi-wangian kepada Rasulullah untuk ihramnya, dan ketika setelah halalnya, setelah beliau melontar jumroh aqabah sebelum thawaf ifadhah di Baitullah.”
Kemudian larangan memotong rambut, serta berburu atau membunuh hewan sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Surat Al-Maidah ayat 59.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan sedangkan kalian sedang dalam ihram.” (QS. Al-Maidah: 59)
Sesuai dengan hadits riwayat Al-Bukhari di dalam Kitab Nailatul Authar tentang larangan mengganggu tanaman di Makkah atau Madinah.
“Sesungguhnya negeri ini haram. Tidak boleh diambil durinya,dicabut tanamannya, diburu binatangnya, dan barang yang tercecer jangan diambil kecuali oleh petugas.” (HR Bukhari, Nailatul Authar, 5:28).
Ada larangan berhubungan suami istri, berkata kotor, bohong hingga berkelahi sesuai dari Surat Al-Baqarah ayat 197, begini bunyinya:
Allah SWT berfirman: “Barang siapa yang memfardhukan dirinya ibadah haji, maka ia dilarang berhubungan suami istri, atau berbicara yang mengarah kesana dan melakukan maksiat, dan jangan berkelahi dalam ibadah.” (QS. Al-Baqarah : 197).
Hadits riwayat Muslim No. 104 di dalam Kitab An-Nikah dari Utsman bin Affan tentang larangan menikah, menikahkan, dan melamar terhadap larangan ihram, begini bunyinya:
“Yang sedang ihram dilarang menikah, menikahkan, dan meminang,” (Muslim:104, Kitab An-Nikah dari Utsman bin Affan).
(luthfi/hap)
Load more