Selain itu, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan tugas kita mengetahui apa saja yang sekiranya bisa membatalkan atau dipandang makruh, atau bahkan mubah yakni tidak ada pengaruh sama sekali.
Misalnya setelah wudhu dan hendak shalat, kemudian makan makanan tertentu yang memiliki bau menyengat yang dapat mengganggu konsentrasi. Seperti makan jengkol, atau petai maka menjadi makruh.
Bahkan jika digunakan hukum ketat tertentu bisa dipandang membatalkan wudhu dan diharuskan wudhu kembali.
Hal ini berlaku bila bau yang menyengat dapat mempengaruhi kepada kekhusyu'an dalam shalat.
"Kemudian hal-hal yang diperkenankan, dan tidak ada masalah setelah wudhu seperti mengusap air yang menempel di bagian tubuh itu boleh-boleh saja," ujarnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, beberapa pihak berpikir dalam untuk membiarkan dan merasakan air wudhu meresap.
Kemudian air wudhu bisa menampakkan aura kebaikan dan sebagainya, itu hanya rasa-rasa tertentu yang tidak terkait dengan hukum tertentu dalam konteks wudhu.
Load more