Sebelum Shalat Bolehkah Berwudhu di dalam Toilet atau Kamar Mandi? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Kalau Hukumnya…
- Kolase tim tvOnenews.com
Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa lebih baik jika tempat wudhu terpisah dengan toilet.
Hal ini bertujuan agar seseorang dapat menjalankan hal-hal yang mengiringi (doa) bisa dilakukan dengan suci.
Lantas bagaimana bagi orang-orang yang lahan rumahnya terbatas sehingga kesulitan untuk membuat tempat wudhu terpisah dari toilet?.
“Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu, maka tidak ada masalah," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Karena ada kaidah yang juga mengatakan dalam kondisi yang mendesak atau kondisi yang tidak biasa itu membolehkan bahkan yang terlarang pun,” sambungnya.
Ustaz Adi Hidayat pun menerangkan bahwa dalam Islam sendiri, tidak ada larangan tertentu untuk wudhu di dalam toilet.
Hal demikian, sifatnya tidak terlarang namun juga punya sifat tidak disukai atau makruh.
“Jadi berdoa sebelum dan setelah wudhu bisa dilafalkan di luar toilet,” paparnya.
Ustaz Adi Hidayat yang merupakan Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga menyampaikan sebuah hadis yang tercantum di Sunan Abu Dawud nomor 1367.
Diriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas bahwa, beliau menyampaikan sebuah kisah Nabi SAW saat berada di kediaman sayyidah Maimunah.
Malamnya Rasulullah SAW bangun bangkit dari tidurnya, duduk dulu menghilangkan bekas ngantuk, kemudian beliau pergi ke tempat tertutup.
Menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat, tidak disebutkan tempat tertutup yang seperti apa.
Akan tetapi, yang pasti saat Rasulullah SAW keluar dari tempat tersebut, beliau sudah dalam keadaan berwudhu.
“Keterangan-keterangan tentang seputar wudhu Nabi dan bangkit di malam hari itu disertakan dengan janabat. Artinya di kondisi tertentu kan mandi dalam mandi itu ada proses wudhu. Ini menunjukkan kesan bahwa tidak ada hukum spesifik haram mengerjakan wudhu di dalamnya. Tapi lebih disukai kalau hanya wudhu bisa dikerjakan di tempat terpisah,” pungkasnya. (udn/kmr)
Load more