Menurut dia, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pendeta Gilbert ditangani langsung Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ditangani Subdit Kamneg," jelasnya.
Ketua MUI Bidang Dakwah dna Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan, pengurus MUI mengambil kesimpulan kegaduhan juga makin meruncing akibat adanya khutbah yang dipenggal-penggal dalam edit-edit.
Sehingga, makna penyampaian dapat berpotensi terjadinya kesalahpahaman di masyarakat.
"Kami sebagai umat beragama tentu menerima permohonan maafnya. Kami semua memaafkan seraya kami meminta agar kejadian ini menjadi pelajaran baginya dan bagi kita semua," ungkap KH Cholil Nafis, Selasa (16/4/2024).
Menurutnya, saat khutbah atau ceramah tak perlu membandingkan keyakinan dan ritual agama lain, apalagi merendahkan demi menjaga terjadinya kesalahpahaman.
Load more