Maka yang menjadi patokan adalah ada tidaknya najis, bukan basah tidaknya pakaian yang digunakan untuk shalat.
"Jangankan dalam keadaan hujan, tidak hujan pun pakaian anda kena najis maka tidak bisa digunakan untuk menunaikan shalat," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Misal kena percikan najis dari kotoran-kotoran, maka wajib bagi anda bersihkan dulu walaupun dalam keadaan tidak hujan," lanjutnya.
Sehingga jika basah karena hujan pun selama suci dari najis maka pakaian itu
"Kalaupun dalam keadaan hujan tapi keadaannya pakaiannya pastikan bersih dari najis dari kotoran-kotoran, maka dalam kondisi tertentu yang sulit bagi anda untuk menunaikan sampai ke tujuan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau anda sampai rumah waktu shalat habis, atau dalam kondisi tertentu belum tentu dimungkinkan sampai maka anda bisa shalat dengan pakaian yang sama kalau memang dirasakan kondisinya nyaman dengan menunaikan shalat dalam keadaan demikian," lanjutnya.
Selama tidak ada najis maka boleh pakaian tersebut digunakan untuk shalat.
Load more