Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam madzhab Imam Syafi'i, wajib hukumnya membaca surat Al Fatihah dalam kondisi shalat sendiri, menjadi makmum, ataupun imam.
"Di dalam madzhab kita, Syafi'i, wajib membaca Al Fatihah, baik itu sebagai imam, makmum, atau shalat sendiri," kata Buya Yahya.
Khusus untuk makmum, kewajiban membaca surat Al Fatihah berlaku jika ia sempat berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup untuk baca surat Al Fatihah.
"Bagi makmum, asalkan dia sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surat Al Fatihah, maka dia wajib membaca surat Al Fatihah," terang Buya Yahya.
Lain hal jika ternyata seorang makmum baru bergabung dan tidak lama setelah itu imam langsung ruku sehingga makmum tak wajib membaca surat Al Fatihah dengan sempurna.
"Tapi jika dia berdirinya tidak sempat membaca Al Fatihah, imam keburu rukuk, tidak wajib baginya membaca surat Al Fatihah," paparnya Buya Yahya.
Kendati demikian, Buya Yahya juga menerangkan bahwa makmum dianjurkan untuk mendengarkan imam yang membaca surat setelah Al Fatihah.
Load more