News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Meninggalkan Khutbah Salat Idul Fitri, Apakah Salatnya Sah?

Salat Idul Fitri menjadi ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim, setelah sebulan menjalankan ibadah puasa. Salat ini diakhiri dengan khutbah
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 10 April 2024 - 00:50 WIB
Masyarakat mengikuti shalat Idul Fitri di lapangan Balaikota Jambi tahun lalu
Sumber :
  • ANTARA/HO-Diskominfo Kota Jambi

Jakarta, tvOnenews.comSalat Idul Fitri menjadi ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim, setelah sebulan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Salat ini dikerjakan dua rakat dan diakhiri dengan khutbah

Khutbah biasanya akan dibawakan oleh imam salat Idul Fitri, berupa ceramah singkat yang berikan motivasi, nasihat, dan pengajaran kepada jamaah yang hadir usai salat Idul Fitri dikerjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, apakah khutbah salat Idul Fitri wajib hukumnya? 

Berbeda dengan khutbah sholat Jumat yang wajib hukumnya, Khutbah salat Idul Fitri adalah Sunnah. Hal tersebut sesuai dengan Hadis yang diriwayatkan Abu Daud, soal hukum mendengarkan khutbah salat Idul Fitri.

"Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya kami akan menyampaikan khutbah, siapa yang ingin tetap duduk mendengarkan khutbah maka dipersilakan, dan siapa yang memilih pergi, dipersilakan pula’.” (HR Abu Daud).

Riwayat hadis lain terkait hukum mengikuti khutbah setelah salat Idul Fitri seperti yang diriwayatkan Atha' bin Abdillah bin As-Saib, yang berbunyi.

"Aku hadir bersama Nabi SAW pada sholat hari raya, ketika sholat selesai beliau SAW bersabda, 'Kami akan berkhutbah, bagi yang ingin mendengarkan, silakan mendengarkan. Namun bagi yang ingin pergi, silakan pergi'." (HR Ibnu Majah) 

Merujuk pada hadis tersebut, jelas disebutkan jika tak ada larangan bagi jamaat salat Idul Fitri untuk melewatkan khutbah usai salat Idul Fitri dan solat Idul Fitri tetap sah.

Mengapa? karena khutbah dalam salat Idul Fitri tidak termasuk dalam syarat sahnya salat Idul Fitri, maka jika ditinggalkan tak mendapatkan dosa

Namun, jika khutban salat Idul Fitri dilewatkan maka tidak akan mendapat pahala sunnah dan ilmu yang akan di sampaikan khatib dalam khutbahnya.

Lalu bagaimana rukun salat Idul Fitri? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rukun Shalat Idul Fitri terdiri dari beberapa bagian penting yang tak boleh dilewatkan agar salat menjadi sah. 

Rukun pertama adalah niat, yang harus diucapkan dalam hati pada saat takbiratul ihram. Kedua takbiratul ihram, Ketiga membaca Surat Alfatihah, Rukun keempat Ruku, rukun kelima I'tidal, rukun keenam sujud dan rukun ke 5 duduk di antara dua sujud dan rukun terakhir salam. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT