Namun jika wanita hamil itu mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka ia wajib membayar mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Bagi wanita yang menyusui yang tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.
Namun jika ia mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan.
Musafir yang tidak berpuasa di bulan ramadhan wajib membayar atau mengganti atau qadha puasa ramadhannya di kemudian hari.
Bagi orang yang tidak puasa ramadhan karena musafir, maka ia berkewajiban membayar utang atau mengganti atau qadha puasa ramadhannya.
Syarat dan ketentuan bagi musafir yang tidak puasa ramadhan adalah sama dengan puasa yang dilakukan saat bulan suci.
Di antara syarat tersebut adalah menginapkan niat pada malam hari.
Hal ini berbeda dengan puasa sunnah yang boleh dilakukan dengan niat pada siang hari.
Load more