Pada dasarnya, melakukan ziarah kubur bagi wanita haid adalah hal yang diperbolehkan.
"Boleh, nggak ada masalah untuk ziarah kubur," kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Ia menjelaskan, yang tidak diperbolehkan bagi wanita haid adalah shalat, puasa, menetap di masjid, dan tawaf.
Namun, untuk ziarah kubur tidak ada larangan mengenai hal tersebut.
Walaupun demikian, wanita yang datang bulan harus tetap menjaga adab saat melakukan ziarah kubur.
Hal ini juga berlaku untuk siapapun yang melakukan ziarah kubur. Adab dan etika harus tetap dijaga.
Load more