Heboh Ustaz Hanan Attaki Poligami, Bagaimana Sebenarnya Aturan dalam Islam? Simak Tafsir Surat An Nisa Ayat 3 Berikut Ini
- Istimewa
Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ayat ini pada saat sekarang sudah tidak ada lagi karena Islam sudah berusaha memberantas dengan berbagai cara.
Ketika Islam lahir perbudakan di dunia Barat dan Timur sangat subur dan menjadi institusi yang sah seperti yang dapat kita lihat dalam sejarah lama, dan dilukiskan juga dalam beberapa bagian dalam Bibel: Orang merdeka dapat menjadi budak hanya karena: tak dapat membayar utang, mencuri, sangat papa (sehingga terpaksa menjual diri), budak Yahudi dan bukan Yahudi (Gentile) statusnya berbeda dan sebagainya.
Nabi Muhammad diutus pada permulaan abad ke-7 M.
Saat ia mulai berdakwah, perbudakan di sekitarnya dan di Semenanjung Arab sangat subur dan sudah merupakan hal biasa.
Sikapnya terhadap perbudakan, seperti dilukiskan dalam Al-Qur’an, sangat berbeda dengan sikap masyarakat pada umumnya.
Ia mengajarkan perbudakan harus dihapus dan menghadapinya dengan sangat arif.
Tanpa harus mengutuk perbudakan, ia mengajarkan agar budak diperlakukan dengan cara-cara yang manusiawi dan penghapusannya harus bertahap, tak dapat dengan sekaligus dan dengan cara radikal seperti dalam memberantas syirik dan paganisme.
Dan tujuan akhirnya ialah menghapus perbudakan sama sekali.
Hal ini terlihat dalam beberapa ketentuan hukum Islam, seseorang dapat menghapus dosanya dengan memerdekakan seorang budak, yang juga menjadi ketentuan orang yang saleh dan bertakwa.
Rasulullah telah memberi contoh nyata dengan memerdekakan seorang budak (Zaid) dan menempatkannya menjadi anggota keluarganya, diangkat sebagai anak angkatnya dan berstatus sama dengan status keluarga Quraisy.
Memang benar, rumah tangga yang baik dan harmonis dapat diwujudkan oleh pernikahan monogami.
Adanya poligami dalam rumah tangga dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketenteraman rumah tangga.
Manusia dengan fitrah kejadiannya memerlukan hal-hal yang dapat menyimpangkannya dari monogami.
Hal tersebut bukanlah karena dorongan seks semata, tetapi justru untuk mencapai kemaslahatan mereka sendiri yang karenanya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan (rukhsah menurut ulama tafsir) kaum laki-laki untuk melakukan poligami (beristri lebih dari satu).
Load more