News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Jamak Qashar Shalat saat Mudik, Buya Yahya Ingatkan Hal Ini

Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan tata cara jamak qashar bagi setiap Muslim yang mudik lebaran. Lalu bagaimana sebaiknya seorang Muslim melakukannya?
Selasa, 2 April 2024 - 19:33 WIB
Cara Jamak Qashar Shalat saat Mudik, Buya Yahya Ingatkan Hal Ini
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan mengenai tata cara jamak qashar bagi setiap Muslim yang mudik lebaran.

Sebagaimana kita tahu, Ramadhan sudah berada di 10 hari terakhir, itu artinya jadwal mudik pun telah tiba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, arti dari menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu.

Shalat yang dapat dijamak antara lain dzuhur dengan ashar, isya dengan maghrib.

Sedangkan mengqashar artinya menyingkat jumlah rakaat shalat dari 4 menjadi 2.

Adapun syarat menjamak shalat itu sama dengan syarat qashar yaitu jika melakukan perjalanan dengan minimal 84 KM. 


Cara Jamak Qashar Shalat saat Mudik, Buya Yahya Ingatkan Hal Ini (Sumber: envato element)

Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang sudah boleh melakukan jamak dan qashar kalau sudah keluar dari batas kampung.

“Jadi Anda keluar dari kampung Anda, dan disana ada mushola, sudah masuk pula waktu dzuhur. Maka Anda boleh melakukan shalat dzuhur sekaligus ashar anda tarik ke waktu dzuhur,” jelasnya.

“Namanya jamak taqdim sekaligus Anda boleh mengqashar,” sambungnya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud batas kampung adalah ketika saat dimulai perjalanan sudah menemui pasar dan polisi.

“Balad atau baldah ada aturannya, baldah itu adalah disebutkan disitu para ulama memberikan bukan batasan kilometernya. Jadi namanya balad itu selagi disitu sudah ada satu hakim,satu pasar dan satu polisi, itu sudah memenuhi syarat,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya lalu mengingatkan bahwa syarat jamak taqdim ialah mendahulukan shalat yang sudah di waktunya lalu menarik shalat di waktu selanjutnya.

“Syarat jamak takdim, jika anda melakukan jamak takdim Anda harus mendahulukan shalat yang harus didahulukan,” katanya. 

“Anda mengumpulkan shalat ashar di waktu dzuhur, maka syaratnya anda harus shalat dzuhur duluan. Tidak boleh ashar duluan, itu tidak sah,” ujar Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian untuk niat melakukan jamak qashar cukup niatkan dalam hati bahwa ingin melakukan jamak qashar.

“Niatnya enggak harus saat takbir, di hati anda niat ya Allah shalat ashar mau saya tarik ke waktu dzuhur, ngomong gitu juga sah,” ucap Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT