tvOnenews.com - Penggunaan jasa tukar uang receh biasanya semakin marak mendekati Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, namun ada kekhawatiran apakah ini termasuk riba atau bukan.
Karena menganggap transaksi penukaran uang sebagai riba, alhasil menjadi ragu-ragu ingin menukarkannya.
Lantas apakah jasa penukaran uang receh termasuk riba?
Apakah ada cara agar tukar uang receh tidak menjadi riba?
Karena kebutuhan yang begitu besar untuk menukar uang receh jelang lebaran, maka perlu memahami apa hukumnya sebelum dilakukan.
Jangan sampai niat baik untuk berbagi saat lebaran malah menjadi dosa riba yang sangat berat.
Pasalnya, riba termasuk dosa yang tidak boleh dianggap remeh.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum jasa tukar uang apakah riba atau bukan.
Buya Yahya menerangkan bahwa jasa penukaran uang sering menjadi sebuah kebiasaan yang marak menjelang lebaran.
"Tukar uang di hari raya karena kita biasanya hari raya pingin bagi-bagi duit, jadi Anda duit 100 ribu mau dituker 2 ribuan," ujar Buya Yahya.
Menukarkan uang 100 ribu menjadi pecahan 2 ribuan sehingga bisa dibagi-bagi kepada saudara atau tetangga.
Namun dalam prakteknya, ada yang menukarkan 100 ribu tapi yang diberikan adalah pecahan dua ribuan dengan total hanya 98 ribu.
Pemotongan total nilai tersebut dianggap sebagai upah jasa penukaran uang.
"Di sana ada orang menyiapkan 2 ribuan, tapi nilainya bukan 100 ribu. nilainya 95 atau 96 ribu atau 90 ribu," kata Buya Yahya.
Apakah itu riba hukumnya?
"Lalu bagaimana agar halal, jasa. jadi tetap uangnya berapa, jadi ada orang bawa uang 100 ribu, 2 ribuan duitnya," jelas Buya Yahya.
"Lalu Anda punya duit 100 ribu 1 lembar, Anda tukar setelah Anda tukar mungkin pak saya tukarnya kesana, tolong jasanya buat saya dong," lanjutnya.
Misalnya, 100 ribu ditukar pecahan dua ribuan dengan total tetap 100 ribu Kemudian memberikan uang tambahan sebagai upah jasa penukaran uang.
"Dia minta bayaran, 100 ribu ditukar 100 ribu, baru nanti kita bisa memberikan jasa. menggaji karena apa, jasanya untuk nukar tuh repot ngumpulin duit itu," terang Buya Yahya.
"Tapi kalau 90 ribu ditukar 100 ribu, namanya riba," lanjutnya.
Walaupun ada kerelaan di antara kedua belah pihak saat menukar uang tapi ada pengurangan jumlah, maka itu tetap riba dan dosa hukumnya.
"Riba, kalau sudah riba ya riba. dan dosa dihadapan Allah, biarpun rela. rela enggak rela urusannya riba," tegas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more